Korban PHK Bakal Dapat Gaji Enam Bulan dan Pelatihan

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:59 WIB
Korban PHK Bakal Dapat Gaji Enam Bulan dan Pelatihan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memasukan skema unemployment benefit dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memasukan skema unemployment benefit dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dalam skema tersebut akan ada fasilitas bagi orang-orang yang terkena pemutusan kerja. “Sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit. Itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja,” kata Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan unemployment benefit akan masuk dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya fasilitas ini hanya akan diterima oleh korban PHK atau perusahaannya yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tuturnya.

Dia mengatakan beberapa benefit yang akan diterima salah satunya adalah mendapatkan upah lanjutan enam bulan setelah PHK. Selain itu juga akan ada pelatihan agar dapat kembali ke pasar kerja.

“Mendapatkan upah lanjutan enam bulan. Kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali,” katanya.

Dia masih belum dapat memastikan besaran gaji lanjutan korban PHK selama 6 bulan tersebut. Menurut dia, hal tersebut akan diatur dalam omnibus law, yang mana revisi dbari Undang-Undang sistem jaminan sosial Nasional (SJSN)

“Ini kan teknisnya yang diubah adalah undang-undang SJSN-nya disesuaikan karena di situ yang ada jaminan hari tua, jaminan meninggal, dan selanjutnya. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7848 seconds (0.1#10.140)