LSM Minta Dugaan Manipulasi Realisasi PAD Retribusi Sampah Diusut
A
A
A
SIMALUNGUN - LSM di Simalungun mendesak dugaan manipulasi realisasi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi persampahan proyek tahun anggaran (TA) 2018 diusut.
Direktur LSM Masyarakat Peduli Simalungun (MPS),Marsono Purba dan Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite kepada Sindonews.com, Kamis (16/5/2019) mengatakan, pihaknya berharap dugaan manipulasi realisasi PAD dari sampah proyek merupakan tindak pidana korupsi.
"Dilihat dari faktanya memang wajar diduga kuat ada manipulasi realisasi PAD dari retribusi sampah proyek,karena jelas nilai proyek di Dinas Bina Marga setiap tahunnya saja lebih Rp 100 miliar,sementara pajak yang dijadikan pendapatan daerah tidak sampai Rp500 juta periode 2017-2018," sebut Direktur LSM MPS Marsono Purba.
Sedangkan Direktur ILAJ,Fawer Full Fander Sihite menilai,realisasi PAD sampah proyek sangat tidak sesuai dengan potensinya.
"Jika potensi sesuai perhitungan dari nilai proyek lebih Rp 100 miliar selama periode 2017-2018, realisasinya harus sedikitnya sekitar Rp 1 miliar per tahun, dengan perhitungan 1/mil atau dikali 1.000 dikali nilai proyek,sehingga patut diduga ada manipulasi realisasi," sebut Sihite.
Dia menambahkan realisasi sampah proyek kecil.kemungkinan tidak terealisasi sesuai target,karena para rekanan wajib.membayarnya saat proyek yang sudah selesai dibayarkan pemerintah daerah.
Marsono dan Sihite berharap penegak hukum tidak mendiamkan dugaan manipulasi realisasi PAD sampah proyek yang dikekola Dinas Bina Marga Pemkab Simalungun.
Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Simalungun,M Andreas Simamora mengatakan tidak mengetahui pasti penyebab minimnya realisasi PAD retribusi sampah proyek TA 2018.
"Penyebabnya saya tidak tahu pasti,karena teknis pengelolaannya bukan di Dinas Pendapatan," ujar Mixnon
Direktur LSM Masyarakat Peduli Simalungun (MPS),Marsono Purba dan Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite kepada Sindonews.com, Kamis (16/5/2019) mengatakan, pihaknya berharap dugaan manipulasi realisasi PAD dari sampah proyek merupakan tindak pidana korupsi.
"Dilihat dari faktanya memang wajar diduga kuat ada manipulasi realisasi PAD dari retribusi sampah proyek,karena jelas nilai proyek di Dinas Bina Marga setiap tahunnya saja lebih Rp 100 miliar,sementara pajak yang dijadikan pendapatan daerah tidak sampai Rp500 juta periode 2017-2018," sebut Direktur LSM MPS Marsono Purba.
Sedangkan Direktur ILAJ,Fawer Full Fander Sihite menilai,realisasi PAD sampah proyek sangat tidak sesuai dengan potensinya.
"Jika potensi sesuai perhitungan dari nilai proyek lebih Rp 100 miliar selama periode 2017-2018, realisasinya harus sedikitnya sekitar Rp 1 miliar per tahun, dengan perhitungan 1/mil atau dikali 1.000 dikali nilai proyek,sehingga patut diduga ada manipulasi realisasi," sebut Sihite.
Dia menambahkan realisasi sampah proyek kecil.kemungkinan tidak terealisasi sesuai target,karena para rekanan wajib.membayarnya saat proyek yang sudah selesai dibayarkan pemerintah daerah.
Marsono dan Sihite berharap penegak hukum tidak mendiamkan dugaan manipulasi realisasi PAD sampah proyek yang dikekola Dinas Bina Marga Pemkab Simalungun.
Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Simalungun,M Andreas Simamora mengatakan tidak mengetahui pasti penyebab minimnya realisasi PAD retribusi sampah proyek TA 2018.
"Penyebabnya saya tidak tahu pasti,karena teknis pengelolaannya bukan di Dinas Pendapatan," ujar Mixnon
(vhs)