Bawaslu: KPU Langgar Situng dan Aturan Lembaga Quick Count

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:09 WIB
Bawaslu: KPU Langgar Situng dan Aturan Lembaga Quick Count
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bawaslu menyatakan dalam putusannya bahwa KPU melanggar tata cara input data Sistem Informasi Penghitungan suara (Situng) yang dilakukan sampai saat ini.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Sementara itu anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, kata Ratna, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.

Hitung Cepat Lembaga Survei KPU Juga Lakukan Pelanggaran

Sementara untuk quick count, KPU juga melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei yang menggelar hitung cepat (quick count) pemilu.

Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Abhan mengatakan, Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporannya ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja mengungkapkan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi tentang pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Selain itu, kata dia, KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor atau KPU diwakilkan Hendra arifin dan Ahmad Wildan
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9530 seconds (0.1#10.140)