Camat Nyaris Babak Belur Dikeroyok Pekerja Peternakan Babi Tanpa Izin

Senin, 23 Desember 2019 - 21:53 WIB
Camat Nyaris Babak Belur Dikeroyok Pekerja Peternakan Babi Tanpa Izin
Kericuhan yang terjadi saat penertiban peternakan babi ilegal di Hamparan Perak, Deliserdang. (Foto: iNews TV/Erwinsyah Putra Nasution)
A A A
DELISERDANG - Camat Hamparan Perak Amos F Karo Karo hampir dikeroyok pekerja peternakan babi yang tidak mempunyai izin atau ilegal.

Hal itu terjadi saat dilakukan penertiban peternakan babi ilegal di Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang berakhir ricuh.

Pekerja di peternakan babi melawan dan menolak ditertibkan. Tim gabungan Pemkab Deliserdang bersama anggota DPRD Deliserdang beberapa kali beradu mulut dengan para pekerja.

Mereka beralasan jika pemilik peternakan tidak berada di tempat sehingga menolak untuk ditertibkan.

Ketegangan mencapai puncak saat pekerja terlibat saling dorong dengan petugas. Hal ini bermula saat petugas mencoba melakukan evakuasi untuk mengangkut hewan ternak tersebut. Para pekarja melarang dan mengamuk dengan cara menyerang dan memukul mobil milik petugas.

Penertiban yang berujung ricuh akhirnya dapat ditenangkan setelah aparat TNI dan Polri melerai kedua kelompok. Mereka ditenangkan untuk mencegah terjadinya bentrokan.

Menghindari terjadinya hal tak diinginkan dan aksi anarkistis warga, tim gabungan Pemkab Deliserdang memilih mundur. Namun petugas akan kembali datang untuk melakukan penertiban sesuai kesepakatan karena lokasi peternakan tersebut tidak memiliki izin.

Kepala Seksi Pengaduan Dinas Perizinan Ali Ginting mengatakan, sesusai dengan peraturan Pemkab Deliserdang, lokasi yang dimaksud tersebut tidak dibenarkan untuk peternakan babi.

Di mana sesuai dengan kesepakatan bersama, peternak berjanji akan merelokasi usaha ternaknya ke lokasi yang ditunjuk Pemkab Deliserdang. Namun pada kenyataannya, peternak justru menghiraukan perda tersebut.

“Lokasi peternakan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kami dari awal dalam beberapa kali adakan pertemuan dan mengingatkan agar peternak mengeluarkan ternaknya, baik dijual atau dipindahkan namun tak diindahkan,” ujar Ali, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, pemkab akan kembali lagi melakukan pertemuan untuk membahas tindak lanjut peternakan ilegal. Apapun hasil pertemuan nantinya harus dijalankan pemkab maupun pengusaha ternak.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2906 seconds (0.1#10.140)