Kasus Suap Wali Kota Medan, Kadis PU Jalani Sidang di PN Tipikor

Senin, 23 Desember 2019 - 21:40 WIB
Kasus Suap Wali Kota Medan, Kadis PU Jalani Sidang di PN Tipikor
Terdakwa kasus suap Mantan Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12/2019) siang. (Foto/Inews TV/Ahmad RN))
A A A
MEDAN - Terdakwa kasus suap Mantan Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (23/12/2019) siang.

Terdakwa Isa Ansyari yang terlihat berpenampilan rapi serta berpakaian batik menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Ruangan Cakra Utama.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Zainal Abidin menyebutkan bahwa terdakwa Isa Ansyari telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Di antaranya sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta, lalu sebesar Rp200 juta sebanyak dua kali dan sebesar Rp50 jut hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp350 juta.

Di mana maksud penyuapan tersebut agar wali kota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku kepala dinas PU kota medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah dari terdakwa untuk kepentingan wali kota Medan.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada Oktober lalu terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK dan menetapkan tiga orang tersangka yakni wali kota Medan, Kadis Pu Kota Medan serta protokoler Kota Medan.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1880 seconds (0.1#10.140)