Diduga Korupsi Gaji Tenaga Honor, Kadis PUPR Simalungun Dilapor ke Kejagung

Senin, 23 Desember 2019 - 13:28 WIB
Diduga Korupsi Gaji Tenaga Honor, Kadis PUPR Simalungun Dilapor ke Kejagung
Kadis PUPR Simalungun Benni Saragih (baju kaos merah kanan)saat meninjau jalan rusak bersama bupati JR Saragih.(Sindonews.com/dok.Ricky F Hutapea)
A A A
SIMALUNGUN - Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (Gepsis) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Perumaham Rakyat (PUPR) Pemkab Simalungun,Benny Saragih.

Ini terkait pembayaran fiktif honor 561 tenaga honorer Tahun Anggaran 2018 yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar lebih ke Jaksa Agung.

Kepada Sindonews.com,Senin (23/12/2019),Ketua Gepsis Hamson Saragih didampingi sekretaris Syafrizal mengatakan laporan tertulis kepada Jaksa Agung,Kajatisu,dan Kajari Simalungun sudah disampaikan 17 Desember 2019 lalu.

Menurut Hamson berdasarkan investigasi dan wawancara yang dilakukan pihaknya dengan sejumlah tenaga honor petugas penjaga pintu air bendungan dan petugas kebersihan jaringan irigasi,tanda terima honor untuk bulan Januari-Februari memang diteken,namun hingga 4 Mei 2019 dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanhan (BPK) berakhir 561 tenaga honor belum menerima gajinya.

"Pengakuan para tenaga honor yang belum menerima gaji pada Januari dan Februari 2018 juga disampaikan 165 tenaga honor kepada BPK RI yang mengaku honor dua bulan atau sekitar Rp4 juta tidak dibayarkan meski tanda terima diteken,untuk dijadikan biaya administrasi perpanjangan kontrak tenaga honor di Dinas PUPR," ujar Hamson.

Dalam laporan ke Jaksa Agung,Kajatisu dan Kajari Simalungun,Gepsis juga menyampaikan pengakuan salah satu pegawai yang menangani keuangan di Dinas PUPR Simalungun,tidak dibayarkannya gaji 561 tenaga honor pada Januari-Februari 2018 atas perintah dan permintaan kepala dinas.

Hamson menambahkan dari informasi yang diperoleh Gepsis,dana honorarium 561 tenaga honor sebesar Rp2,224 miliar diserahkan bendahara pengeluaran seluruhnya kepada Benni Saragih selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Simalungun.

Modus yang diduga dilakukan Kepala Dinas PUPR Pemkab Simalungun hingga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompoknya menurut dia,dengan meminta para tenaga honor meneken tanda terima gaji namun dananya dijadikan biaya administrasi perpanjangan kontrak tenaga honor.

Gepsis berharap dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala dinas PUPR Pemkab Simalungun Benni Saragih dengan tidak membayarkan gaji 561 tenaga honor bulan Januari-Februari 2018 senilai Rp 2,224 miliar diusut tuntas oleh kejaksaan.

Kepala Dinas PUPR Pemkab Simalungun,Benni Saragih yang dikonfirmasi via telepon tidak bersedia menjawab dengan menolak panggilan telepon yang masuk,begitu juga via pesan whats app tidak ditanggapi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8812 seconds (0.1#10.140)