Tanam Ganja, Petani di Simalungun Masuk Sel
A
A
A
SIMALUNGUN - Seorang petani berinsial FG (39), warga Sibangun Meriah, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, dicokok polisi. Pria yang beprofesi sebagai petani ini ditangkap karena menanam pohon ganja, Sabtu (21/12/2019).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompungsunggu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eduard Tobing mengatakan, terungkapnya kejahatan FG berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan.
"Setelah pelaku kita amankan, lalu diminta memperliatkan tanaman ganja yang ada di kebunnya. Barang bukti kita amankan 9 pokok tanaman ganja setinggi 50 cm. Atas perbuatannya, tersangka FG dijebloskan ke dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan," kata Eduard, Minggi (22/12/2019).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompungsunggu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eduard Tobing mengatakan, terungkapnya kejahatan FG berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan.
"Setelah pelaku kita amankan, lalu diminta memperliatkan tanaman ganja yang ada di kebunnya. Barang bukti kita amankan 9 pokok tanaman ganja setinggi 50 cm. Atas perbuatannya, tersangka FG dijebloskan ke dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan," kata Eduard, Minggi (22/12/2019).
(zys)