610 Orang Diciduk Polres Langkat Terkait Narkoba Sepanjang 2019

Sabtu, 21 Desember 2019 - 10:51 WIB
610 Orang Diciduk Polres Langkat Terkait Narkoba Sepanjang 2019
Sebanyak 610 orang dijadikan tersangka terkait narkoba dengan jumlah tindak pidana sebanyak 515 kasus sepanjang 2019.(Foto/Humas Polres Langkat)
A A A
LANGKAT - Sebanyak 610 orang dijadikan tersangka terkait narkoba dengan jumlah tindak pidana sebanyak 515 kasus sepanjang 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Wakapolres Langkat Kompol H Delami Saleh di Stabat, Jumat (20/12/2019).

Sementara jumlah barang bukti yang diamankan ganja sebanyak 546.863,09 gram dan tiga batang daun ganja. Lalu sabu-sabu 8.286,91 gram; 192 butir pil ekstasi dan 0,14 gram serbuk.

Dari klasifikasi tersangka berdasarkan usia 16-19 tahun sebanyak 16 orang, 20-24 tahun sebanyak 215 orang, 25-29 tahun sebanyak 198 orang dan diatas 30 tahun sebanyak 181 orang.

Sementara berdasarkan pekerjaan pelajar sembilan orang, buruh 16 orang, wiraswasta 556 orang, pengangguran 27 orang dan PNS dua orang.

"Kalau berdasarkan status tersangka sebanyak 266 merupakan distribusi dan 334 konsumen," kata dia.

Bila didasarkan kepada jenis kelamin maka dewasa laki-laki sebanyak 585 orang, dewasa perempuan 16 orang, anak laki-laki delapan orang, dan anak perempuan satu orang.

Di bandingkan dengan tahun 2018 ganja 305.248,47 gram dan satu batang ganja, sabu 2.007,21 gram, 1.510 butir ekstasi dan 0,53 gram serbuk serta 952 butir obat-obatan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1973 seconds (0.1#10.140)