BNN Sumut Musnahkan 142 Kg Ganja Kering dan 455,5 Gram Sabu

Kamis, 19 Desember 2019 - 08:07 WIB
BNN Sumut Musnahkan 142 Kg Ganja Kering dan 455,5 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan sekitar 142 kilo gram ganja kering dan 455,5 gram sabu-sabu menggunakan mesin insinerator yang ada di RSUD Pirngadi, Kota Medan. (Foto/SINDOnews/Zailani)
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sekitar 142 kilo gram ganja kering dan 455,5 gram sabu-sabu menggunakan mesin insinerator yang ada di RSUD Pirngadi, Kota Medan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pematangsiantar, Rabu (23/10/2019) lalu.

Sebanyak lima orang tersangka diamankan yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36). Semua warga Kota Pematangsiantar.

"Dari 143.000 kilogram ganja yang disita, sebanyak 142.622 kilogram dimusnahkan, sisanya untuk barang bukti dipersidangan," ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti 500,41 gram sabu-sabu, merupakan hasil serahan dari Lanal Tanjung Balai Asahan, Rabu (27/11/2019) silam. Seorang tersangka bernama Hamdani (34) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh diamankan petugas.

"Dari 500,41 gram sabu-sabu yang disita, sebanyak 455,5 gram dimusnahkan," katanya.

Atrial menjelaskan proses pemusnahan dilakukan untuk menghindari kerusakan barang bukti dan kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Proses pemusnahan dilakukan petugas dengan cara memasukan satu persatu bungkusan barang bukti narkoba ke dalam mesin insinerator.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2986 seconds (0.1#10.140)