7 Bulan Gaji Karyawan PD Pasar Horas Jaya Tak Dibayar

Selasa, 17 Desember 2019 - 21:26 WIB
7 Bulan Gaji Karyawan PD Pasar Horas Jaya Tak Dibayar
Suasana RDP DPRD Pematangsiantar dan PDPH membahas gaji 311 pegawai yang belum dibayar 7 bulan.(Foto/Sindonews/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - DPRD Pemarangsiantar mendesak pengelolah Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) segera membayar gaji karyawan yang sampai saat ini sudah 7 bulan tidak dibayarkan.

Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama PDPHJ,Selasa (17/12/2019), Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Rini Silalahi mengatakan,gaji pegawai wajib dibayarkan dan menjadi tanggu jawab perusahaan.

"Tidak ada alasan bagi PDPHJ tidak membayarkan gaji pegawai itu tanggung jawab perusahaan,harus segera dibayarkan kepada 311 karyawan,tidak wajar karyawan belum gajian 7 bulan," ujar Rini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Ferry Sinamo terpisah mengatakan, jika PDPHJ tidak mampu membayar gaji karyawan sebaiknya perusahaan segera ditutup sehingga pegawai tidak sengsara.

"Jika memang PDPHJ tidak mampu bayar gaji karyawan,tutup saja,daripada pegawai yang disengsarakan," sebut Ferry.

Politisi PDIP itu juga meminta pengutipan retribusi tidak lagi dilakukan secara manual namun transparan,sehingga tidak terjadi kebocoran.

"Saya menduga ada kebocoran dalam pengelolaan retribusi pasar,karena dikutip manual,sehingga PDPHJ tidak mampu bayar gaji karyawan," kata Ferry.

Direktur utama PDPHJ Bambang K Wahyono mengatakan, kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat mengharuskan pihaknya menunda pembayaran gaji pegawai.

Dia menambahkan pihaknya akan membayarkan gaji pegawainya selama satu bulan dan akan melakukan rasionalisasi pegawai untuk mengurangi pembiayaan perusaahaan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3009 seconds (0.1#10.140)