Pengurus PKTMS Akan Selesaikan Lahan Kelompok Tani di Areal PTPN IV

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:38 WIB
Pengurus PKTMS Akan Selesaikan Lahan Kelompok Tani di Areal PTPN IV
Dewan Pembina Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto akan mengawal menyelesaikan persoalan lahan milik petani. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dewan Pembina Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto bersama Ketua Umum Lina Herliana Sinaga dan Sekretaris PKTMS mendatangai Kantor Gubernur Sumut,

Selain itu juga mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (16/12/2019) kemarin. Kedatangan mereka untuk beraudiensi permasalahan sengketa lahan milik kelompok tani yang tergabung dalam organisasi PKTMS dengan pihak PTPN IV Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, sampai saat ini lahan yang diklaim milik kelompok tani masih dikuasai pihak PTPN selama 32 tahun.

Kedatangan perwakilan PKTMS tersebut ingin bertemu Gubernur Sumatera Utara, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi. Namun pihak PKTMS belum berhasil bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara. Staf Protokol Gubernur, Tambunan mengatakan, gubernur sedang dinas ke Jakarta mengikuti agenda Musrenbangnas di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kedatangan Dewan Pembina PKTMS, Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto untuk melaporkan perihal kondisi nasib lahan para petani Simalungun. Meski gagal bertemu Gubernur Sumut, perwakilan organisasi PKTMS melanjutkan pertemuan dengan Kepala ATR/BPN di Kabupaten Simalungun. Kedatangan mereka pun diterima salah satu staf BPN bernama Raya Tamban.

"Terkait dengan adanya konflik sengketa lahan yang masih berkepanjangan, antara kelompok petani yang tergabung dalam organisasi PKTMS dengan pihak PTPN IV Medan, Sumatera Utara, dimana hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai secara fisik oleh pihak PTPN IV Medan Sumatera Utara. Para petani ingin mencari kejelasan dari pihak Kepala ATR/BPN Kabupaten Simalungun. Mengingat hasil peninjauan di lapangan, pihak PTPN IV telah memasang plang kepemilikan HGU yang dinilai agak janggal," ungkap Bambang di Kantor ATR/BPN di Simalungun, Sumatera Utara dalam rilis yang diterima Selasa (17/12/2019).

Lebih jauh dia menjelaskan, kedatangan perwakilan para petani ke kantor BPN ingin menanyakan perihal kejelasan lahan sengketa yang diklaim oleh PT PN IV. Ia menilai, para petani mempunyai SK Pansus DPR RI Tahun 2004 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pansus DPR I Nyoman Gunawan pada 2004.

"Kami sudah meninjau langsung ke lokasi lahan yang menjadi sengketa. Faktanya hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai secara fisik oleh PT PN IV. Hal ini dapat dibuktikan dengan pemanfaatan lahan tanaman sawit yang produktif dan terpasangnya 2 plang HGU yang masing-masing tertulis terbit tahun 2008 dan 2018. Ini jelas kontra produktif dengan keputusan Pansus DPR RI, SK Gubernur dan SK Bupati," tegasnya.

Adanya kondisi di lapangan tersebut, maka para petani ingin mencari kejelasan perihal terpasangnya 2 unit plang tersebut. Para petani ingin berkodinasi dengan pihak Kepala ATR/BPN Simalungun untuk mendapatkan penjelasan, apakah benar 2 plang tersebut benar-benar diterbitkan oleh pihak instansi ATR BPN atau bukan.

"Meski demikian, pihak Ketua PKTMS dan Pembina akan terus berusaha mengawal hak-hak petani yang tergabung dalam PKTMS. Kita terus berusaha mengkomunikasikan dengan berbagai instansi pemerintah terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan hingga persoalan sengketa selesai dengan tuntas," tutupnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0940 seconds (0.1#10.140)