Begal Ibu Rumah Tangga, Petani Dibekuk Polres Nias
A
A
A
GUNUNG SITOLI - Seorang pelaku begal, Faozanolo Zebua alias Hendra (35) berhasil dibekuk aparat Polres Nias setelah mencuri barang milik korban, Sadar Hati Lase alias Ina Frans, (29) di rumah pelaku, Desa Hilina'a Kecamatan Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan tersangka pencurian dengan kekerasan, Faozanolo Zebua telah dibekuk personil Reskrim pada Jumat 13 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari korban Sadar Hati Lase alias Ina Frans, seorang Ibu rumah tangga, warga Jalan Ampera Gang KB Desa Mudik, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.
"Setelah mengetahui adanya laporan dari korban, tim Satuan Reskrim (Polres Nias) dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Yafao Lase langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah terduga pelaku," paparnya didampingi Waka Polres Nias Kompol T Harefa dan Paur Humas Aiptu Restu Gulo di Mapolres Nias, Senin (16/12/2019).
Dari hasil interogasi, sambung Deni, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan terduga pelaku menunjukan tempat persembunyian barang bukti yang telah disimpan di belakang rumah pelaku, tepatnya di atas tanah yang telah ditutup dengan seng.
"Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita satu Unit Handphone Merk Oppo A5S warna hitam, dua Buku Tabungan CU (Credit Union) an Sadar Hati Lase, satu Buku Tabungan CU (Credit Union) an Mareti Hulu, empat bungkus pecahan uang recehan Rp1.000 senilai Rp400.000.-, satu buah tas kecil/tas tangan warna merah coklat, satu buah kartu ATM BRI, satu unit sepeda motor jenis Honda Tiger warna biru tanpa plat polisi yang digunakan pelaku saat jambret," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Deni, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan di Polres (Nias) dan telah menyita barang buktinya," ujarnya.
Peristiwa perampokan itu terjadi Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pancasila Jembatan Nou Desa Mudik Kecamatan Gunung Sitoli. Saat korban sedang berjalan di atas Jembatan Nou Desa Mudik tiba-tiba dari belakang korban muncul seorang pengendara sepeda Motor kemudian menarik langsung tas korban sehingga korban terjatuh.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Handphone Merk Oppo A5S Seharga Rp2.099.000, uang tunai Rp3.000.000, serta 3 buah Buku Tabungan CU (Credit Union)," tambahnya.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan tersangka pencurian dengan kekerasan, Faozanolo Zebua telah dibekuk personil Reskrim pada Jumat 13 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari korban Sadar Hati Lase alias Ina Frans, seorang Ibu rumah tangga, warga Jalan Ampera Gang KB Desa Mudik, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.
"Setelah mengetahui adanya laporan dari korban, tim Satuan Reskrim (Polres Nias) dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Yafao Lase langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah terduga pelaku," paparnya didampingi Waka Polres Nias Kompol T Harefa dan Paur Humas Aiptu Restu Gulo di Mapolres Nias, Senin (16/12/2019).
Dari hasil interogasi, sambung Deni, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan terduga pelaku menunjukan tempat persembunyian barang bukti yang telah disimpan di belakang rumah pelaku, tepatnya di atas tanah yang telah ditutup dengan seng.
"Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita satu Unit Handphone Merk Oppo A5S warna hitam, dua Buku Tabungan CU (Credit Union) an Sadar Hati Lase, satu Buku Tabungan CU (Credit Union) an Mareti Hulu, empat bungkus pecahan uang recehan Rp1.000 senilai Rp400.000.-, satu buah tas kecil/tas tangan warna merah coklat, satu buah kartu ATM BRI, satu unit sepeda motor jenis Honda Tiger warna biru tanpa plat polisi yang digunakan pelaku saat jambret," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Deni, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan di Polres (Nias) dan telah menyita barang buktinya," ujarnya.
Peristiwa perampokan itu terjadi Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pancasila Jembatan Nou Desa Mudik Kecamatan Gunung Sitoli. Saat korban sedang berjalan di atas Jembatan Nou Desa Mudik tiba-tiba dari belakang korban muncul seorang pengendara sepeda Motor kemudian menarik langsung tas korban sehingga korban terjatuh.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Handphone Merk Oppo A5S Seharga Rp2.099.000, uang tunai Rp3.000.000, serta 3 buah Buku Tabungan CU (Credit Union)," tambahnya.
(sms)