Viral di Medsos saat Dugem, Briptu AR Ditindak Propam Polda Sumut

Selasa, 14 Mei 2019 - 22:59 WIB
Viral di Medsos saat Dugem, Briptu AR Ditindak Propam Polda Sumut
Briptu AR saat ditahan di Rumah Tahanan Khusus Dit Propam Polda Sumut. (SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Video Briptu AR menjadi viral di media sosial (medsos) saat merayakan ulang tahun di Karoke Queen Jalan Abdullah Lubis, Medan pada Minggu 5 Mei 2019.

Namun oknum anggota Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda Sumatera Utara itu ditindak penyidik Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun, viralnya video tersebut saat di upload ke Instagram dengan judul Happy Birthday@rezaagungxxx. Di video tersebut terlihat Briptu AR bersama rekan-rekannya sedang merayakan ulang tahun dengan meniup lilin yang dipasang di kue tersebut. Setelah itu, terlihat Agung memasukkan sesuatu ke mulut wanita yang diduga pacarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Pol Yofie Girianto membenarkan Briptu AR diamankan oleh anggota Ditpropam karena video saat merayakan ulang tahun yang juga diduga lagi dugem viral di medsos. "Kita sudah amankan oknum anggota tersebut dan diperiksa. Dari urinnya positif mengandung ampethamin dan metaphitament," kata dia.

Dia menegaskan setiap anggota Polri yang melanggar aturan, Propam akan segera melakukan pengusutan dan penindakan, baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik. "Jadi tidak ada pilih kasih dalam penegekan hukum, anggota saja kalau salah pasti ditindak," tegas Yofie.

Dia meminta masyarakat untuk tidak segan dan melaporkan ke Propam atau polisi terdekat, apabila ada terlihat dan dipenuhi dengan bukti bila ada oknum anggota Polri yang melanggar norma maupun hukum yang berlaku.

Namun, lanjut Yofie, dalam kasus Briptu AR saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, sehingga saat ini karena positif urinnya, yang bersangkutan sudah dihukum. "Oknum tersebut sudah dihukum dan ditahan di Rumah Tahanan Khusus sambil menunggu putusan sidang pemeriksaan," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7446 seconds (0.1#10.140)