Gubsu dan 8 Kepala Daerah Komitmen Cegah Korupsi

Selasa, 14 Mei 2019 - 18:17 WIB
Gubsu dan 8 Kepala Daerah Komitmen Cegah Korupsi
Gubsu Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono bergandengan tangan selepas penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi.(Foto/SINDOnews)
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan 8 kepala daerah di Sumut komitmen melakukan pencegahan korupsi terintegrasi.

Komitmen ini ditandai penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama KPK, Selasa (14/5/2019) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Delapan kepada daerah yang ikut menandatangani komitmen bersama Gubernur Edy Rahmayadi dan Ketua KPK RI Agus Raharjo, yaitu Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendy Nasution, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt Bupati Asahan H Surya, BSc.

Komitmen berisi 10 poin kesepakatan, di antaranya melaksanakan proses perencanaan penganggaraan yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan (ULP) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBI) mandiri dan penggunaan e-procurement mandiri dan penggunaan e-procuement.

Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Komitmen untuk memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi LHKPN.

Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan.

Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi PAD dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

Terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gbsu Edy Rahmayadi mengatakan, penandatanganan komitmen merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemprov Sumut dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih.

Edy mengapresiasi peran KPK RI sebagai pendamping, mendorong dan mendukung Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan korupsi.

Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan 8 kabupaten/kota di Sumut.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak korupsi di Sumut.

Ditegaskan Agus, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong terus perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumut melalui Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, yang meliputi 9 sektor, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilalitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta sektor strategis.

“Pencegahan hari ini kita lakukan terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa, bagaimana mengelola aset daerah, peningkatan penerimaan daerah, ASN-nya diperbaiki, itu kita monitor, nanti akan kelihatan mana yang sudah berusaha dengan perbaikan dan perbaikannya akan kelihatan di Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ujarnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9571 seconds (0.1#10.140)