Usai Perkosa Anaknya, Mantan Napi Cabuli Bocah SD Dibekuk

Selasa, 14 Mei 2019 - 17:28 WIB
Usai Perkosa Anaknya, Mantan Napi Cabuli Bocah SD Dibekuk
Residivis pencabulan, Abdullah Ritonga (60) warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel dibekuk Polres Tapsel.(Foto/SINDOnews)
A A A
TAPANULI SELATAN - Mantan Narapida (napi) Abdullah Ritonga (60), warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diketahui mencabuli seorang bocah, JH (9) berhasil dibekuk tim gabungan Polres Tapsel dan Polsek Batangtoru.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Pilliang membenarkan pihaknya telah membekuk seorang mantan napi yang melakukan perbuatan cabul terhadap bocah Kelas 3 SD di rumah pelaku.

Menurut pengakuan korban, lanjut Alex, peristiwa pencabulan itu terjadi di dalam kamar rumah pelaku di Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, Jumat (10/5/2019).

Ketika itu pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, lalu menarik paksa membawanya masuk ke dalam rumah dan dicabuli.

"Saat itu pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban. Namun disaat pelaku hendak menyetubuhi, korban berhasil menendang perut pelaku, sehingga bisa melarikan diri," terangnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Atas kejadian itu, ibu korban, SP (32) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku dan telah membuat laporan ke Polsek Batang Toru. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) : LP/48/V/2019 TPS.Toru/Tapsel /Sumut, tertanggal 12 Mei 2019.

Sejauh ini, lanjut Alexander, pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi atas kejadian asusila tersebut. Untuk tindak lanjut, sambung dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Alexander menambahkan pelaku sendiri diketahui baru 2 tahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Pada tahun 2010, pelaku memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. "Kalau cukup bukti terhadap pelaku, kita segera lakukan penahanan," pungkasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0104 seconds (0.1#10.140)