Lagi Asyik Makan Pecel Lele, Pecandu Sabu Dibekuk

Rabu, 11 Desember 2019 - 16:18 WIB
Lagi Asyik Makan Pecel Lele, Pecandu Sabu Dibekuk
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias saat menginterogasi salah satu pelaku disela-sela penggeledahan yang dilakukan dikediaman pelaku. (Foto/SINDOnews/Polres Bintan)
A A A
BINTAN - Tim buru sergap dari Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan sedikitnya tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba ari tiga lokasi yang berbeda.

Penangkapan terhadap ketiga lelaki yang dilakukan tim buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Satres Narkoba Polres Bintan akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Nendra menyampaikan, personil dari Sat Resnarkoba Polres Bintan yang langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan mendapati seseorang dengan ciri-ciri dimaksud persis dengan laporan yang diterima sedang berada di warung pecel lele. Namun, saat anggota personil melakukan penggeldahan badan, pria yang diketahui berinisial RJ itu tidak didapati barang bukti narkoba di dirinya.

"Barang bukti dari terduga pengedar narkoba jenis sabu itu akhirnya berhasil kita temukan saat penggeladahan dilanjutkan di kediamannya. Kita temukan enam paket kecil diduga sabu siap edar yang dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sempoerna merah," ujar Nendra, Rabu (11/12/2019).

Nendra melanjutkan, dari penemuan barang bukti sabu itu, Tim langsung melakukan pengembangan penyidikan setelah, pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang disebut berinisial SM, yang berdomisili di Kampung Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Hasil pengembangan itu, Nendra menyampaikan pihaknya berhasil menangkap SM.

Tidak berhenti disitu, dari pemgembangan penangakapan terhadap SM, tim juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial CH yang diamankan di Jalan Puskesmas, Kelurahan Melayu Kota, di Kota Tanjungpinang.

Dari tangan pelaku CH, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat berkisar 2,6 gram.

"Tiga pelaku yang kita amankan masing-masing berinsial RJ, SM dan CH yang merupakan resedivis yang baru saja bebas sekitar 4 bukan yang lalu," terang Nendra.

Nendra mempertegas, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,6 gram dan 6 paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

"Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara," tutup pria lulusan Akpol Tahun 2007 ini.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3472 seconds (0.1#10.140)