Pelaku Pembunuhan Siswi Cantik di Nias Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 11 Desember 2019 - 15:05 WIB
Pelaku Pembunuhan Siswi Cantik di Nias Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terimakasih Laia (20) pelajar kelas XI IPA SMAN 3 Susua saat semasa hidupnya. Korban ditemukan tewas mengenaskan di bawah pohon bambu di Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). (Foto/Ist/Imam Jaya Lase)
A A A
NIAS SELATAN - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Terimakasih Laia, siswi kelas XI IPA SMA Negeri 3 Susua yang juga warga Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, terancam hukuman seumur hidup. (Baca juga: Polres Nias Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Sadis Siswi SMA Berparas Cantik)

Korban dibunuh dengan cara sadis dengan menggorok leher dan menikam sejumlah tubuh korban. Motif pelaku diketahui ingin memperkosa korban saat berpapasan di jalan yang sepi.

Pelaku pembunuhan sadis TH pada Jumat (29/11/2019 lalu akhirnya ditangkap. Tersangka ternyata bertetangga desa dengan korban.

Dari hasil konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Nias Selatan, terungkap bahwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka berawal saat korban dan tersangka berpapasan di jalan sepi. Lalu timbul hasrat syahwat ntuk memperkosa korban. (Baca juga: Siswi SMA Berparas Cantik di Nias Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)
 Pelaku Pembunuhan Siswi Cantik di Nias Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

(TH pelaku pembunuhan sadis saat diamankan. Foto/Robert Fernando/Okezone)
Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta saat menjalankan aksinya, korban memberontak dan berteriak minta tolong.Karena merasa panik pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk wajah korban.

Usai menikam wajah korban, kemudian pelaku menikam bagian punggung korban lalu mengorok leher korban hingga meninggal dunia. (Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Berparas Cantik Terus Didalami Polres Nisel)

Sedangkan untuk informasi korban dalam kondisi hamil, kapolres menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ini karena terkendala keluarga korban tidak mengizinkan dilakukan otopsi sehingga menyulitkan untuk memastikan korban dalam kondisi hamil.

Atas perbuatannya pelaku TH dijerat dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup. (Baca juga: Pembunuh Sadis Siswi SMA Berparas Cantik Dibekuk, 10 Hari Sembunyi di Hutan)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6807 seconds (0.1#10.140)