Duh! Adik Sepupuh Rampok Swalayan Milik Kerabat
A
A
A
MEDAN - Dua perampok swalayan di Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pualu, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Mirisnya salah satu pelaku ternyata adik sepupu pemilik swalayan. Razali Akmal dan Andy Lam sempat menjadi bulan-bulanan massa yang menangkap mereka usai gagal merampok swalayan, Sabtu (7/12/2019) lalu. Selain adik sepupu dari pemilik, Andy Lam diketahui sebagai karyawan pemegang kunci yang bertugas membuka dan menutup swalayan.
Beruntung nyawa kedua pelaku selamat usai diamankan petugas Polsek Medan Labuhan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Andy merupakan otak dari aksi perampokan ini.
Kepada polisi, Andy mengaku merampok karena faktor ekonomi. “Gaji saya cuma sejuta sebulan,” katanya, Selasa (10/12/2019).
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan pelaku merencanakan aksinya dua hari sebelum beraksi. “Mereka sudah merencanakannya dua hari sebelum perampokan,” katanya.
Penangkapan keduanya bermula saat salah satu pegawai swalayan yang nyaris menjadi korban tikaman, berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong. Jeritannya yang keras mengundang perhatian sekaligus amukan warga.
Kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah pisau. Keduanya dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Mirisnya salah satu pelaku ternyata adik sepupu pemilik swalayan. Razali Akmal dan Andy Lam sempat menjadi bulan-bulanan massa yang menangkap mereka usai gagal merampok swalayan, Sabtu (7/12/2019) lalu. Selain adik sepupu dari pemilik, Andy Lam diketahui sebagai karyawan pemegang kunci yang bertugas membuka dan menutup swalayan.
Beruntung nyawa kedua pelaku selamat usai diamankan petugas Polsek Medan Labuhan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Andy merupakan otak dari aksi perampokan ini.
Kepada polisi, Andy mengaku merampok karena faktor ekonomi. “Gaji saya cuma sejuta sebulan,” katanya, Selasa (10/12/2019).
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan pelaku merencanakan aksinya dua hari sebelum beraksi. “Mereka sudah merencanakannya dua hari sebelum perampokan,” katanya.
Penangkapan keduanya bermula saat salah satu pegawai swalayan yang nyaris menjadi korban tikaman, berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong. Jeritannya yang keras mengundang perhatian sekaligus amukan warga.
Kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah pisau. Keduanya dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(vhs)