Jambret Istri Anggota TNI, 2 Residivis Ambruk Ditembak

Selasa, 10 Desember 2019 - 17:41 WIB
Jambret Istri Anggota TNI, 2 Residivis Ambruk Ditembak
Dua pelaku curas yang menjambret barang berharga milik istri anggota TNI di Jalan Anjani - Labuhan Lombok, 17 November 2019 lalu, berhasil dilumpuhkan. (Foto/INews TV/Lalu Ramli)
A A A
LOMBOK - Dua pelaku curas yang menjambret barang berharga milik istri anggota TNI di Jalan Anjani - Labuhan Lombok, 17 November 2019 lalu, berhasil dilumpuhkan.

Kedua pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Lombok Timur. Keduanya saat melancarkan aksinya pada malam hari, saat korban Emanuel, anggota TNI bersama istrinya berangkat dari rumahnya di Sumbawa menuju pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju ke tempat tugas setelah usai cuti.

Namun di tengah jalan, tepat di Jalan Anjani, Kecamatan Suralaga, tiba tiba kedua pelaku memepet korban dari belakang dan menarik tas yang dibawa istri korban.

Lalu, korban berusaha mengejar pelaku, tapi sayang kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur barang berharga berupa perhiasan emas, dan telepon genggam. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Timur.

Polisi menangkap pelaku di dua TKP berbeda pada Selasa, 10 Desember 2019 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku Pian (27) ditangkap di rumahnya di wilayah Senang Kecamatan Pringgabaya. Sedangkan, Rian (20) diamankan di rumahnya di Desa Jeringo, Kecamatan Suela.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan kedua pelaku terpaksa ditembak dibagian betis karena melawan dan berusaha kabur saat penangkapan.

"Pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi di Aikmel, Wansaba, Pringgabaya dan terakhir di wilayah Anjani dengan menjabret istri anggota TNI," jelasnya.

Kedua Pelaku, lanjutnya sudah 10 kali lebih melancarkan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Namun baru berhasil diungkap setelah ada 4 laporan korban ke polisi, termasuk TKP di Anjani.

"Saat ini keduanya sudah kita tahan dengan sejumlah barang bukti, 4 hp, 2 ekor kambing, 2 motor yang diduga hasil curian serta 2 bilah parang, celurit yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4421 seconds (0.1#10.140)