Karo Jambi Kembali Maju Pilkada Tanah Karo

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:29 WIB
Karo Jambi Kembali Maju Pilkada Tanah Karo
Dr.HC.Kena Ukur Surbakti atau yang biasa disapa Karo Jambi, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan balon kepala daerah Bupati Karo Pilkada Serentak 2020,di DPW Perindo Sumut. (Foto/SINDONews/Zailani)
A A A
MEDAN - Walaupun pernah dimakzulkan saat menjabat sebagai Bupati Karo periode 2011-2016, tak membuat Dr.HC.Kena Ukur Surbakti (Karo Jambi) tak jerah.

Atas nama rakyat, politisi Partai Demokrat tersebut kembali bertarung di pilkada serentak 2020, mendatang dengan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah di DPW Perindo Sumut, Selasa (10/11/2019).

Dengan kemaja putih, Karo Jambi tiba di kantor DPW Perindo Sumut, di Medan didampingi tim sukses dan Ketua DPD Partai Perindo Karo K. Putra Sinulingga, sekira pukul 9.45 WIB, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan balon kepala daerah/wakil kepala daerah pilkada serentak, oleh tim panelis Dadang Dermawan Pasaribu, Ketua DPW Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan didampingi Budianta Taringan dan Iskandar.

Kena Ukur yang dijegat sejumlah wartawan yang sudah menantinya di lantai satu kantor Perindo Sumut, enggan memberikan komentar terkait keinginannya kembali bertarung merebut kursi Bupati Tanah Karo.

"Belum saatnya saya sampaikan visi misi, karena itu bagian dari strategi kemenangan," kata Kena Ukur, sembari meninggalkan wartawan yang sudah menunggunya satu jam lebih.

Wakil Sekretaris DPW Perindo Sumut Joko L Soekardi mengatakan, untuk hari ke-15 Perindo Sumut menjadwalkan tiga kandidat balon kepala daerah Tanah Karo, diantaranya Kena Ukur Karo Jambi. Sedangkan dua kandidat lainnya, Nursiana br Surbakti dan Drs.Sahrianta Tarigan hingga siang ini belum hadir.

Sebagaimana di ketahui, Karo Jambi diberhentikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dimakzulkan dalam sidang Paripurna DPRD, pada Maret 2014. Atas keputusan politik lembaga dewan, Presiden menerbitkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 57/P Tahun 2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Pemberhentian Kena Ukur, yang kemudian diserahkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Kena Ukur di ruang kerja gubernur, Jumat (11/7/2014) di Medan.

Penyerahan SK pemberhentian Kena Ukur disaksikan mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban, anggota Forum Komunikasi Daerah Karo, dan anggota DPRD Karo.

Pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, yaitu keterlibatan bupati dalam yayasan, etika moral, pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD, tidak mengidahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan dan tidak menghadiri rapat interpelasi.

Sesuai Undang-Undang No 32/2004 dan SK Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis pelaksanaan keputusan presiden itu, Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana akan melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Bupati Karo. Terkelin kembali melanjutkan kepemimpinan sebagai Bupati hingga sekarang. Pilkada serentak 2020, Terkelin dikabarkan kembali maju sebagai balon bupati petahana.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8459 seconds (0.1#10.140)