Buron Sepekan, Dua Jambret Diringkus Polisi

Senin, 09 Desember 2019 - 19:42 WIB
Buron Sepekan, Dua Jambret Diringkus Polisi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEMATANGSIANTAR - Dua pelaku jambret bersepeda motor, PS (20) dan HS (24) dibekuk Satreskrim Polresta Pematangsiantar, setelah sepekan diburon. Atas perbutannya, kedua pemuda ini meringkuk di terali besi kepolisian.

Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, sebelumnya pelaku PS warga Jalan Pangaribuan Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan dan rekannya HS, warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, diburon dalam kasus penjambretan seorang pelajar SMA, Ida Matasya (19), pada 28 November 2019 lalu di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas tas sandang koban yang berisi 3 unit handphone, perhiasan dan uang tunai Rp1 juta. "Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp15 juta. Dari hasil pemeriksaan, eksekutor perampokan pelaku PS," jelasnya kepada SINDONews, Senin (9/12/2019).

Hingga kini, sambung Nur Istiono, penyidik masih memeriksa kedua pelaku dalam kasus sejumlah aksi kejahatan di Kota Pematangsiantar. "Keterangan kedua pelaku masih kita dalami, untuk pengembangan sejumlah kasus jambret yang terjadi selama ini," tegasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8454 seconds (0.1#10.140)