Asik Minum Kopi, Ajudan Melongo Diringkus Polisi Tanjung Balai

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:32 WIB
loading...
Asik Minum Kopi, Ajudan Melongo Diringkus Polisi Tanjung Balai
Seorang pengunjung warung kopi, Ajudan (50), langsung kaget ketika sejumlah polisi menangkapnya saat sedang asyik minum kopi di warung kopi Jalan M Abbas, Tanjung Balai. Foto/Istimewa
A A A
TANJUNG BALAI - Seorang pengunjung warung kopi, Ajudan (50), langsung kaget ketika sejumlah polisi menangkapnya saat sedang asyik minum kopi di warung kopi Jalan M Abbas, Tanjung Balai, Selasa (9/06/2929)

Lelaki warga Jalan T. Amir Hamzah Linkungan I Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ini, hanya bisa pasrah dan melongo saat polisi dari Sat Narkoba Polres Tanjung Balai memboyongnya. (Baca juga : Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional )

Sesuai informasi yang dihimpun, Ajudan ditangkap polisi berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan, di dalam sebuah warung di daerah Jalan M.Abbas Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kanit I Polres Tanjung Balai IPDA LIisbet Simatupang dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personel langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di dalam sebuah warung. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan hasil petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dari atas lantai tidak jauh dari tersangka duduk.

"Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yuda, Rabu (10/6/2020). (Baca juga : Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk)

Selanjutnya kata dia, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram diamankan," tandasnya
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3227 seconds (0.1#10.140)