Dirut Baru Garuda Ditetapkan Januari 2020

Minggu, 08 Desember 2019 - 10:01 WIB
Dirut Baru Garuda Ditetapkan Januari 2020
Penunjukan Direksi baru akan dilakukan dalam RUPSLB yang akan dilakukan dalam waktu 45 hari ke depan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, penunjukan direksi baru nantinya akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB ini akan dilakukan dalam waktu 45 hari ke depan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara RUPS dalam 45 hari setelah menyampaikan surat pemerintah ke OJK," ujar Lumban Gaol dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Rencananya surat pengajuan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin mendatang. Artinya jika dihitung 45 ke depan, maka RUPSLB akan diselenggarakan pada 22 Januari 2020. "Pengajuan di hari Senin terhitung 45 hari setelah itu," jelasnya.

Sahala menjelaskan, Garuda Indonesia adalah perusahaan terbuka, sehingga seluruh ketentuan yang berlaku terkait pola dan mekanisme pergantian jajaran di dalamnya pun harus mengikuti aturan mengenai hal tersebut. "Maka seluruh governance ketentuan yang berlaku akan kita ikuti di dalam rangka penetapan nantinya," ucapnya

Dewan Komisaris akan menindaklanjuti seluruh kesepakatan tersebut. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh karyawan Garuda Indonesia agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Kepada seluruh karyawan Garuda Indonesia dimana pun berada, dan yang sedang melaksanakan tugas, diminta untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa," jelasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1897 seconds (0.1#10.140)