DPRD Berang, Pemkab Simalungun Nilai Terendah Pelayanan Publik di Sumut

Sabtu, 07 Desember 2019 - 20:17 WIB
DPRD Berang, Pemkab Simalungun Nilai Terendah Pelayanan Publik di Sumut
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.(Foto/SINDONews/Dok)
A A A
SIMALUNGUN - DPRD berang, Pemkab Simalungun dinilai Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara merupakan pemerintah daerah paling buruk terhadap pelayanan publik.

Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik meminta Bupati JR Saragih untuk mengevaluasi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait pelayanan publik.

"Saya mendesak Bupati JR Saragih mengevaluasi pimpinan OPD yang terkait dengan pelayanan publik, penilaian Ombudsman itu cambuk dan sangat memalukan," tegas Bernhard.

Politisi Partai Nasdem itu juga mengaku terkejut dengan hasil penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik di Kabupaten Simalungun, padahal bupati JR Saragih dalam kunjungan kerja ke kecamatan-kecamatan sering mengingatkan aparatur pemerintah di daerahnya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan dari survey di 13 pemerintah kabupaten dan kota sejak Mei 2019 lalu, terhadap standart pelayanan publik, 6 daerah masuk zona merah dan kabupaten Simalungun mendapat penilaian terendah,9,25.

Tujuan dilakukan survey menurutnya, untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.

Cara melihat kepatuhannya tambah Abyadi dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kita lihat apakah mereka memampangkan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi standar pelayanan publiknya. Ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Abyadi.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6042 seconds (0.1#10.140)