Tak Kuorum, Rapat Paripurna KUA-PPAS Ditunda Lagi
A
A
A
PADANGSIDMPUAN - Rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padangsidimpuan 2020 kembali ditunda lagi.
Alasannya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018, tentang Tata Tertib Anggota DPRD. Sebelumnya, pada Selasa (03/2019) dan Rabu (04/2019), rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padangsidimpuan 2020 juga ditunda dengan alasan yang sama.
Sidang paripurna tersebut dimulai pada pukul 16.00 WIB di aula kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar dan SKPD di Kota Padangsidimpuan juga terlihat hadir.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua DPRD Siwan Siswan, sidang kembali ditunda dengan alasan tidak kuorum."Sidang ditunda,"ujar Ketua DPRD ketika menutup sidang. (zia nasution)
Alasannya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018, tentang Tata Tertib Anggota DPRD. Sebelumnya, pada Selasa (03/2019) dan Rabu (04/2019), rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padangsidimpuan 2020 juga ditunda dengan alasan yang sama.
Sidang paripurna tersebut dimulai pada pukul 16.00 WIB di aula kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar dan SKPD di Kota Padangsidimpuan juga terlihat hadir.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua DPRD Siwan Siswan, sidang kembali ditunda dengan alasan tidak kuorum."Sidang ditunda,"ujar Ketua DPRD ketika menutup sidang. (zia nasution)
(vhs)