Pengambilan Wewenang Izin Edar Obat dari Badan POM Dinilai Tabrak Aturan

Kamis, 05 Desember 2019 - 15:02 WIB
Pengambilan Wewenang Izin Edar Obat dari Badan POM Dinilai Tabrak Aturan
YLKI mengkritisi rencana pengambilan kewenangan izin produksi dan edar obat dari BPOM oleh Kemenkes. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengambil kembali wewenang pemberian izin produksi dan edar yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (Badan POM) dinilai cacat hukum karena menabrak Keppres dan Perpres.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Badan POM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2003 dan bertanggung jawab langsung kepada Presidien.

Di samping itu, pada tanggal 9 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang secara tegas menetapkan BPOM sebaga LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengawasan obat serta makanan.

"Perpres 80/2017 juga mengungkapkan bahwa Badan POM-RI memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar obat. Jadi, kalau Menkes mau ngambil lagi itu jelas menabrak dua aturan sekaligus," ujar Tulus kepada media, Kamis (5/12/2019).

Dia melanjutkan, mengambil kembali kewenangan yang telah diberikan kepada Badan POM-RI tidak sejalan dengan kebijakan Presdien Jokowi yang ingin memperkuat Badan POM dari sisi pre-market control dan post market control.

"Dari sisi pre-market, Badan POM saat ini telah punya divisi yang cukup baik dan handal untuk mengetahui berbagai macam bentuk pengujian obat, apakah Kemenkes punya hal ini. Lalu dari sisi post market, pengawasan obat itu kan harus dilakukan setelah diberi izin edar. Nah, Badan POM punya kaki tangan di daerah-daerah, Kemenkes enggak punya," kata Tulus.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4220 seconds (0.1#10.140)