Putin Teken UU yang Melabeli Jurnalis sebagai Agen Asing

Selasa, 03 Desember 2019 - 23:35 WIB
Putin Teken UU yang Melabeli Jurnalis sebagai Agen Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang menargetkan jurnalis sebagai agen asing. Foto/Istimewa
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang kontroversial. Regulasi itu memungkinkan jurnalis dan blogger independen dilabeli sebagai agen asing. Langkah ini menurut para kritikus akan melanggar kebebasan media.

Undang-undang yang disahkan pada 2012 lalu telah memberi otoritas setempat wewenang untuk memberikan label agen asing kepada media dan LSM, sebuah istilah yang memiliki nuansa era Soviet.

Menurut sebuah dokumen yang diterbitkan di situs pemerintah Rusia, undang-undang baru yang sekarang meluas ke perorangan itu akan segera berlaku seperti dikutip dari TRT, Selasa (3/12/2019).

Agen asing didefinisikan sebagai orang yang terlibat dalam politik dan menerima uang dari luar negeri. Mereka harus mendaftar ke kementerian kehakiman, nama media dengan tanda pengenal dan menyerahkan rincian dokumen atau akan menghadapi denda.

Sembilan LSM hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Reporters Without Borders, telah menyatakan keprihatinan bahwa amandemen tersebut mungkin ditujukan tidak hanya pada jurnalis tetapi juga pada blogger serta pengguna internet yang mendapat manfaat dari beasiswa, pendanaan atau pendapatan dari outlet media terkait.

"Undang-undang itu merupakan langkah lebih lanjut untuk membatasi media yang bebas dan independen dan alat yang kuat untuk membungkam suara-suara oposisi," kata LSM-LSM tersebut dalam sebuah pernyataan bersama bulan lalu.

Sementara pihak penulis rancangan undang-undang itu mengatakan undang-undang itu dimaksudkan untuk menyempurnakan undang-undang yang ada tentang agen asing yang sudah mencakup LSM dan organisasi media.

Rusia mengatakan ingin undang-undang itu sebagai mekanisme sementara jika jurnalisnya didefinisikan sebagai agen asing di Barat.

Rusia pertama kali mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan organisasi media untuk ditampar dengan label agen asing pada tahun 2017 setelah televisi RT yang didanai Kremlin dinyatakan sebagai agen asing di AS.

Organisasi politisi oposisi Rusia, Alexi Navalny, telah dicap sebagai agen asing, demikian pula outlet media yang didanai AS, Radio Liberty/Radio Free Europe dan Voice of America.

Istilah agen asing sendiri digunakan secara negatif selama era Stalinis pada 1970-an dan 1980-an untuk lawan yang dituduh dibayar oleh Barat.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0686 seconds (0.1#10.140)