Minat Masyarakat ke Luar Negeri Tinggi, Namun Pemahaman Kepabeanan Rendah

Selasa, 03 Desember 2019 - 22:26 WIB
Minat Masyarakat ke Luar Negeri Tinggi, Namun Pemahaman Kepabeanan Rendah
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Rahmat Priyandoko memberikan penjelasan di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Deliserdang, Selasa (3/12/2019). (Foto/SINDOnews/M. Andi Yusri)
A A A
DELISERDANG - Minat masyarakat Sumatera Utara (Sumut) untuk bepergian ke luar negeri semakin tinggi. Saat ini, setiap harinya terdapat 24 penerbangan atau sekitar 2.000 penumpang yang tiba di Bandar Udara (Bandara) Kualanamu dari luar negeri. Namun, tren kenaikan ini belum diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang aturan kepabeanan, terkait barang bawaan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho diwakili Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Rahmat Priyandoko kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Deliserdang, Selasa (3/12/2019).

"Banyak permasalahan pada saat berhadapan dengan petugas bea cukai di Bandara Kualanamu saat kedatangan, diakibatkan persepsi yang salah dan kurang pahamnya penumpang atas aturan bea cukai terkait barang bawaan penumpang," jelas Rahmat.

Pemerintah, sambungnya, juga memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang bawaan pribadi penumpang sampai nilai USD 500 perorang. Sehingga, pengenaan pajak hanya dikenakan atas kelebihan nilai dari USD 500.

"Namun perlu diketahui, fasilitas pembebasan tidak berlaku untuk selain barang pribadi penumpang. Terhadap barang non pribadi penumpang, akan dikenakan pajak meskipun nilainya kurang dari USD 500. Selain itu, terhadap karakteristik barang yang terkena cukai, bea cukai juga menyediakan fasilitas pembebasan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol yang atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas," ungkapnya.

Dikatakannya, penumpang sangat perlu untuk mengetahui dan mengenali barang bawaannya, apakah barang tersebut masuk dalam kriteria barang larangan/pembatasan atau tidak. Barang larangan adalah barang yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah NKRI. Sedangkan barang pembatasan adalah barang yang masuknya memerlukan perizinan dari kementerian atau lembaga teknis terkait.

"Contoh barang larangan, narkotika, pakaian bekas, barang-barang yang mengandung konten pornografi," ujarnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8888 seconds (0.1#10.140)