Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

Senin, 02 Desember 2019 - 21:28 WIB
Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong
Sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menggelar poto bersama selepas menggelar pembentukan alat kelengkapan dewan yang diduga bodong, Senin (2/12/2019).(foto/istimewa)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto menggelar sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Senin (2/12/2019) dengan dihadiri 14 dari 30 anggota dewan yang ada. Padahal, sebelumnya Jumat (29/11/2019) AKD sudah dibentuk dihadiri 16 dari 30 anggota dewan yang dipimpin Wakil Ketua Rusydi Nasution.

Ketua DPRD Siwan Siswanto dalam sidang membacakan atau mencatut nama-nama sejumlah anggota DPRD tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahkan, sidang paripurna yang dipimpin Siwan Siswanto dianggap tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 14 dari 30 anggota dewan.

Ketua Fraksi Demokrat Irfan Harahap mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Siwan adalah tindakan yang memaksakan kepentingan dan kroni-kroninya. "Saya menduga yang mereka bentuk itu AKD 'bodong'," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan pada pasal 97, ayat 1, huruf C, PP nomor 12/2019, disebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan B.

"Kenapa saya sebut 'bodong', karena fraksi Demokrat dan tiga fraksi lainnya yakni fraksi Hanura, Gerindra dan PDIP telah melayangkan surat tentang pembatalan komposisi AKD," tegasnya.

Ditegaskan Irfan, surat pembatalan tersebut tertanggal 12 November 2019 ditandatangani oleh empat ketua fraksi diserahkan kepada Sekretaris DPRD Padangsidimpuan, Irpan Dakri dan disaksikan oleh Kabid Persidangan, Nia.

Sementara Ketua fraksi Gerindra Mochamad Halid Rahman, menjelaskan pada pasal 97, ayat 8, dalam hal musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Nama saya juga dicatut dan dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua DPRD Padangsidimpuan. Mereka telah mencatut nama kami, padahal kami telah melayangkan surat pembatalan susunan AKD," tandasnya.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto mengatakan pembentukan AKD sudah melalui mekanisme yang berlaku. "Ini sudah melalui mekanisme,"ujar politisi asal Partai Golkar itu.

Ditanya tentang surat pembatalan komposisi dari 4 Fraksi, Siwan mengakui mengetahuinya. Namun, surat mereka hanya permohonan pembatalan. "Itu hak pimpinan,"tandasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0372 seconds (0.1#10.140)