Selundupkan 11,5 Kg Ganja, Warga Sidimpuan Diciduk

Minggu, 01 Desember 2019 - 21:05 WIB
Selundupkan 11,5 Kg Ganja, Warga Sidimpuan Diciduk
Selundupkan narkoba jenis ganja sebanyak 11,5 kg, seorang kurir warga Kota Padangsidimpuan berhasil diciduk Timsus Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto/Humas Polres Padangsidimpuan)
A A A
MEDAN - Selundupkan narkoba jenis ganja, seorang kurir warga Kota Padangsidimpuan berhasil diciduk Tim khusus (timsus) Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita 11 bal ganja kering yang diperkirakan seberat 11,5 kg dari tangan seorang kurir inisial VHH alias S (38).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan kurir tersebut diringkus di SPBU Batunadua yang berada di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Sabtu 30 Nopember 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Barang bukti diamankan dari dalam dua tas yang dibawanya ada ganja," terangnya kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).

Dikatakannya, penangkapan kurir 11,5 kg ganja itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya transaksi narkotika di SPBU Batunadua. Timsus Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang membawa dua buah tas besar.

"Sudah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Tas tersebut ternyata berisi 11 bal dibalut lakban warna kuning dimana masing-masing tas tersebut berisi lima dan enam bal diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis ganja," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9173 seconds (0.1#10.140)