Bandar Sabu Jaringan Medan-Nias Dicokok BNNK Gunungsitoli

Jum'at, 29 November 2019 - 23:24 WIB
Bandar Sabu Jaringan Medan-Nias Dicokok BNNK Gunungsitoli
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli berhasil menangkap bandar sabu JN yang sedang menunggu seseorang pemesan sabu.(Foto/Inews TV/Imam Jaya Lase)
A A A
GUNUNGSITOLI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli berhasil menangkap bandar sabu JN yang sedang menunggu seseorang pemesan sabu.

Saat dilakukan penggeledahan dalam saku celana JN ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik transparan.

"Kita hanya menemukan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, dan setelah kita timbang beratnya mencapai 32,33 gram. Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa dirinya adalah warga Pulo Brayan Medan dan tiba di Gunungsitoli melalui jalur laut pada hari Selasa," kata Kepala BNNK Gunung Sitoli, Arifeli.

Arifeli menuturkan, penangkapan pelaku berawal saat JN tiba di pelabuhan Gunungsitoli tersangka dijemput oleh seseorang berinisial PW yang saat ini memang sedang diburu. Keduanya lalu sempat ke Nias Barat, bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah PW di Nias Barat untuk persiapan transaksi barang haram jenis sabu.

“Pada saat penangkapan tersangka mengaku belum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu, menurut pengakuan tersangka dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dari Medan menuju Pulau Nias dengan upah Rp5 juta yang akan dibayarkan oleh PW,” tuturnya, Jumat (29/11/2019).

Sementara itu teman tersangka berinisial PW saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Kita saat ini masih memberu tersangka lain yang diduga terlibat jaringan narkoba berinisial PW,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seringan - ringannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4655 seconds (0.1#10.140)