Guru Besar UI: Dirjen Imigras Perlu Periksa Status Kewarganegaraan Agnez Mo

Rabu, 27 November 2019 - 13:18 WIB
Guru Besar UI: Dirjen Imigras Perlu Periksa Status Kewarganegaraan Agnez Mo
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Dirjen Imigrasi melakukan pengecekan terhadap status kewarganegaraan Agnez. (Instagram/Agnez Mo)
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana bahkan meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap status kewarganegaraan Agnez.

Hal ini menyusul pernyataan kontroversial Agnez Mo dalam sebuah wawancara bahwa dia hanya menumpang lahir di Indonesia. (Baca juga: Agnez Mo Mengaku Tak Punya Darah Indonesia, Netizen: Kacang Lupa Kulit)

"Sehingga ini perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).

Dia menjelaskan Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli. Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," paparnya.

Menurut Hikmahanto, jika orang tua Agnez bukan warna negara Indonesia (WNI) dan Agnez adalah WNI, maka besar kemungkinan status kewarganegaraan Agnez itu diperoleh secara tidak sah. Jika Agnez ternyata berkewarganegaraan asing, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus memeriksa visa Agnez.

"Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja berarti Agnez Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," kata dia. (Baca juga: Mengaku Tak Punya Darah Indonesia, Fadli Zon: Agnez Mo seperti Malin Kundang)

Hikmahanto menuturkan, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez perlu dilakukan. Tujuannya untuk menentukan apakah Agnez prlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia jika saat sekarang dia berada di luar negeri. "Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," kata dia.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Kevan Kenney dari Build Series by Yahoo, Agnez mengaku tidak memiliki darah Indonesia, melainkan berdarah Jerman, Jepang, dan China. Pernyataan ini langsung memancing beragam komentar netizen.

Agnez Mo bernama asli Agnes Monica Muljoto. Dia memulai kariernya ketika dia berusia 6 tahun sebagai penyanyi cilik. Ketika beranjak remaja, dia melebarkan sayap ke dunia akting dan sempat membintangi sejumlah sinetron. Setelah melempar album And The Story Goes pada 2003, Agnez terbang ke Amerika Serikat untuk menjajal peruntungannya sebagai penyanyi. Hingga saat ini, dia sudah mengeluarkan sejumlah single dari Negeri Paman Sam tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8534 seconds (0.1#10.140)