Satpol PP Gilas 50 Kios PKL di Jalan Simpang Jodoh

Rabu, 27 November 2019 - 13:10 WIB
Satpol PP Gilas 50 Kios PKL di Jalan Simpang Jodoh
Sebanyak 50 kios milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu jalan di sepanjang kawasan Jalan Simpang Jodoh Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang terpaksa ditertibkan Satpol PP. (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
DELISERDANG - Sebanyak 50 kios milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu jalan di sepanjang kawasan Jalan Simpang Jodoh Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang terpaksa ditertibkan Satpol PP.

Terlihat satu persatu bangunan kios PKL tersebut dirubuhkan dengan menggunakan alat berat tanpa adanya perlawanan dari para pedagang dan pemilik kios.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7/ 2015 tentang larangan berjualan diatas parit dan di bahu jalan karena dapat menggangu ketertiban umum.

Selain itu juga keberadaan pedagang kerap membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang mengatakan, selain dilarangnya berjualan di atas bahu jalan, penertiban ini juga dilakukan untuk mempermudahan pembangunan pelebaran jalan yang sedang dikerjakan di sepanjang Jalan Simpang Jodoh Tembung.

Sebelumnya petugas juga sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang untuk mengosongkan bangunan mereka dan berencana akan dilakukan relokasi.

Selama penertiban berlangsung berjalan kondusif tidak satupun pedagang yang mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5373 seconds (0.1#10.140)