Publik Sidimpuan Akan Gugat Perda P-APBD 2019 ke Mahkamah Agung

Rabu, 27 November 2019 - 12:15 WIB
Publik Sidimpuan Akan Gugat Perda P-APBD 2019 ke Mahkamah Agung
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Kajian Independen Sosial, Halomoan Harahap.Foto/ist
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Masyarakat yang tergabung dalam Pusat Studi dan Kajian Independen Sosial, Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Perda Nomor 4/2019.

Perda itu mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2019.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Kajian Independen Sosial, Halomoan Harahap menjelaskan, ada beberapa item regulasi aturan yang diduga sengaja dilewatkan dalam menerbitkan perda tersebut diantaranya, pembahasan ditingkat pimpinan DPRD dan badan anggaran setelah evaluasi dari gubernur.

"Ini tentunya, sudah melanggar PP nomor 12/2018, tentang tata tertib dewan,"ujarnya kepada SINDONews ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/11/2019). Selanjutnya, ada dugaan perda tersebut tidak dibahas di legislasi, sehingga proses pembuatan perda menjadi tanda tanya. Harusnya, perda tersebut dinomori oleh legislasi, bukan hanya mengacu kepada hasil konsultasi dengan gubernur.

"Kalau sistem pembentukan perda itu dianggap sudah sesuai mekanismes, bubarkan saja DPRD, karena fungsinya dapat diambilalih,"ujarnya. Mohan menilai, ada dugaan perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh oknum tertentu terkait lahirnya perda itu.

Dia menambahkan, aksi tersebur bentuk kecintaan terhadap kota kelahirannya (Padangsidimpuan). P-APBD itu uang rakyat, sehingga pihaknya tidak ingin ada pihak tertentu atas nama kepentingan justru menghalalkan segala cara termasuk mengkhianati konstitusi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3874 seconds (0.1#10.140)