Polda Sumut Sita 46.815,2 Kg Sabu dan Ektasi 3.000 Butir

Selasa, 26 November 2019 - 20:26 WIB
Polda Sumut Sita 46.815,2 Kg Sabu dan Ektasi 3.000 Butir
Konferensi pers terkait penangkapan enam kurir narkoba di Medan, Sumut, Selasa (26/11/2019). (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan narkoba internasional di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara.

Hasilnya, polisi menyita 46.815,2 kilogram sabu dan pil ekstasi 3.000 butir serta serbuk narkotika jenis pil ekstasi seberat lebih kurang 811 gram.

Jaringan yang berhasil dibongkar yakni jaringan Malaysia - Aceh – Medan. Dari pengungkapan ini, total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sekitar 471.919 orang.

Jaringan ini menggunakan kurir narkoba yang berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara-Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Petugas kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil Pathner warna silver nomor polisi BM 1399-JQ dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 laki-laki atas nama Iswandi alias Aseng dan Eko Lesmana alias Eko.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna merah yang di dalamnya terdapat 10 bungkus kemasan teh China merk Guanyinwang warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 kg .

Selanjutnya petugas kembali menangkap Azwar di Pintu Tol Helevetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari tangan Azwar, petugas menyita 1 bungkusan Coffee Alicaffe yang diletak di bawah jok depan sebelah kiri mobil. Di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.000 butir dan serbuk narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 bungkus plastik klip yang ditimbang mencapai 811 gram.

Tak berhenti disitu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut kembali mengamankan Saripudin Jafar Dan Saifudin di Pintu Tol Binjai, Kota Binjai dan menyita 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil yang terdapat di dalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 30 kg.

“Selanjutnya di lokasi ke empat, petugas mengamankan seorang pria bernama Edy Syahputra di Dusun I, Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dan menyita 6,6 kg sabu yang dibungkus plastik putih transparan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Saat diintrograsi petugas, salah seorang kurir narkoba mengatakan dirinya bekerja sebagai kurir narkoba ini karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Narkoba tersebut nantinya akan diantar kepada salah seorang bandar di Kota Lampung dengan upah Rp 40 juta.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0542 seconds (0.1#10.140)