Diduga Dana BOS Dipungli, 3 Kepala SD Dimejahijaukan

Senin, 25 November 2019 - 22:49 WIB
Diduga Dana BOS Dipungli, 3 Kepala SD Dimejahijaukan
Diduga melakukan pungutan liar dana biaya operasional sekolah (BOS) di 31 SD sebesar Rp70 juta, tiga terdakwa dari kelompok kerja kepala sekolah Kecamatan Gebang Langkat disidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019). (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Diduga melakukan pungutan liar dana biaya operasional sekolah (BOS) di 31 SD sebesar Rp70 juta, tiga terdakwa dari kelompok kerja kepala sekolah Kecamatan Gebang Langkat dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).

Ketiganya adalah Nurmalinda Bangun, Bakhtiar dan Agus Prayitno yang merupakan terdakwa kelompok kerja kepala sekolah (K3S).

Ketiganya ketiganya JPU dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 11 UU 31/ 1999 junto UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terlihat usia dituntut oleh jaksa penutut umum, ketiga terdakwa tetap tenang dan fokus mendengarkan isi tuntutan yang akan mereka jalani.

Diketahui uang pungli dana bos tersebut digunakan untuk membeli plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan Ramadhan, pengadaan soal ujian semester dan buku mata pelajaran.

“Berdasarkan lampiran Peraturan Mendikbud Nomor 3/ 2019 tentang petunjuk teknis biaya operasional sekolah reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS reguler kepala sekolah, guru dan komite sekolah,” kata Hendrik Sipahutar selaku JPU.

Sebelumnya ketiga terdakwa diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Mmei 2019 lalu .
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3401 seconds (0.1#10.140)