Kurir Ganja Antarprovinsi Ditangkap Polisi di Langkat saat Naik Bus

Senin, 25 November 2019 - 22:30 WIB
Kurir Ganja Antarprovinsi Ditangkap Polisi di Langkat saat Naik Bus
Kurir ganja, Fitriyadi yang ditangkap polisi saat akan mengirimkan ganja ke Binjai, Sumut. (Foto: iNews/Erwin Syah Putra Nasution)
A A A
MEDAN - Sat Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan kurir ganja antarprovinsi dengan barang bukti 7,3 kilogram ganja kering siap edar.

Ganja tersebut terdiri atas 11 bal bungkusan berlakban coklat dan disimpan di tas ransel.

Fitriyadi alias Yadi (34), warga Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi di Jalan Lintas Aceh Sumut, tepatnya di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (24/11/2019) pagi.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan tersangka diamankan saat petugas melakukan razia rutin di kawasan Jalan Lintas Aceh Sumut. Pelaku saat itu sedang menaiki bus Putra Pelangi dengan no polisi BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan.

“Informasi yang kami terima ada seseorang membawa ganja dari Aceh menuju Medan, selanjutnya kami berkoordinasi dengan poslantas,” katanya, Senin (25/11/2019).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas ransel di bawah kaki tersangka. Setelah diperiksa, tas tersebut berisikan ganja.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Ganja tersebut didapat dari rekannya berinisial A di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Rencananya, ganja tersebut akan diberikan kepada sesorang di Kota Binjai, Sumut dengan janji upah Rp5 juta jika barang sampai di tempat tujuan.Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 115 subsider 111 UU no 35 thn 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1738 seconds (0.1#10.140)