Temuan BPK: Kelebihan Gaji Anggota DPRD Simalungun Berpotensi Tipikor

Senin, 25 November 2019 - 20:47 WIB
Temuan BPK: Kelebihan Gaji Anggota DPRD Simalungun Berpotensi Tipikor
Pelantikan anggota DPRD Simalungun periode 2019-2024,akhir September 2019 lalu.(Foto/Sindonews/Dok)
A A A
SIMALUNGUN - Sekitar Rp600 juta temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kelebihan gaji,tunjangan transportasi dan kesejahteraan keluarga pada tahun anggaran 2018 untuk 50 anggota DPRD Simalungun berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Informasi yang diperoleh Sindonews.com,Senin (25/11/2019),dari Rp4,9 miliar temuan BPK tersebut,sekitar Rp600 juta lebih belum dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019.

Dari 50 anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019,yang sudah dipastikan mengembalikan temuan BPK hingga tengat waktu 25 September 2019 atau sebelum pelantikan anggota dewan baru periode 2019-2024 ,hanya sekitar 30 orang dan selebihnya belum mengembalikannya.

Padahal sesuai surat yang diterbitkan Sekda Kabupaten Simalungun Gidion Purba selaku ketua majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan tuntutan ganti rugi (MPTPTGR),yang ditandatangani tanggal 11 Juli 2019,sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Simalungun pengembalian atas tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2018 paling lambat sebelum 25 September 2019 atau sebelum pelantikan anggota dewan baru.

Namun setelah 2 bulan pelantikan anggota DPRD Simalungun periode 2019-2024 ,ternyata temuan BPK tersebut belum seluruhnya dikembalikan anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019,sehingga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Ketua DPRD Simalungun,Timbul Jaya Sibarani dan Sekretaris DPRD,SML Simangunsong, Inspektorat Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui short message service (SMS) dan Tolen serta whats app (WA) tidak bersedia memberikan jawaban.

Sedangkan salah seorang anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019,Dadang Pramono yang dikonfirmasi mengaku sudah mengembalikan kerugian kelebihan gaji,dan tunjangan kesejahteraan keluarga TA 2018 hasil temuan BPK dengan cara mencicil.

"Saya sudah mengembalikannya senilai Rp87 juta dengan mencicil,bahkan surat saya ke sekretaris DPRD Simalungun terkait itu sudah saya sampaikan," sebut Dadang.

Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Simalungun Frans N Saragih mengatakan,pengembalian hasil temuan BPM di organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk di DPRD Simalungun baru akan diketahui rincian dan realisasinya pada akhir tahun anggaran atau 31 Desember 2019 nanti.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5032 seconds (0.1#10.140)