Keterangan Saksi-Saksi Tidak Membuktikan Adanya Diskriminasi

Sabtu, 23 November 2019 - 20:42 WIB
Keterangan Saksi-Saksi Tidak Membuktikan Adanya Diskriminasi
Rangkaian sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan diskriminasi oleh Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan rampung, Kamis (21/11). (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Rangkaian sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan diskriminasi oleh Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan rampung, Kamis (21/11).

Setelah hari sebelumnya sempat diwarnai unjuk rasa di luar Kantor Wilayah I KPPU, sesi persidangan terakhir itu berlangsung relatif tenang. Saksi yang diperiksa adalah Abdi Fauzan Siregar, mitra pengemudi individu yang sudah bergabung dengan Grab sejak 2007.

Berbeda dengan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya, Abdi mengatakan mengetahui adanya perubahan-perubahan dalam skema atau metode penghitungan poin. Dia mengaku selalu mencari akal agar penghasilannya tetap sesuai target walau ada perubahan. Misalnya, papar Ardi, dia membuat jadwal kerja sendiri yang fokus berburu penumpang pada sore hari.

Abdi mengaku bergabung dengan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) dan pernah ikut dalam unjuk rasa atau pertemuan mediasi sekali-dua kali. Namun, berbeda dengan saksi lain yang mengalami pemutusan kemitraan karena berbagai hal, Abdi masih menjadi mitra Grab, bahkan mengantongi penilaian (rating) 4,9 dalam skala 0-5.

Mengamati perkembangan persidangan, kuasa hukum Grab dan TPI Randy Ozora Siregar dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, SH & Rekan melihat keterangan keempat saksi yang telah diperiksa tidak membuktikan telah terjadinya diskriminasi atau perbedaan perlakuan.

“Malah patut diduga ada itikad tidak baik dari sejumlah saksi karena jika dilihat rekam jejak selama menjadi mitra Grab, kinerja mereka tidak baik atau diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Randy setelah sidang di Medan.

Randy mengingatkan, KUHAP telah mengatur yang dimaksud saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

“Jika kita cermati dari saksi pertama atas nama Afrizal hingga saksi hari ini atas nama Abdi Siregar, tidak ada keterangan yang dapat membuktikan terjadinya diskriminasi. Ada banyak faktor yang mereka abaikan atau mereka tidak tahu, misalnya mengenai rating masing-masing pengemudi, kondisi sinyal internet, dan faktor-faktor lain yang bisa menyebabkan kecepatan order berbeda-beda dan itu tidak ada hubungannya dengan apakah driver tersebut mitra TPI atau bukan,” papar Randy.

Randy mengungkapkan, selain mereka yang melakukan pengaduan dan demonstrasi, masih ada ribuan mitra Grab di Sumatera Utara, baik yang tergabung dengan TPI atau mitra individu, yang bekerja dengan tekun dan menjaga kinerja sebaik-baiknya.

Sejak sesi pertama persidangan pada Selasa (19/11), investigator KPPU, kuasa hukum terlapor dan Majelis Komisi bergantian menggali keterangan dari saksi. Sampai sesi pemeriksaan berakhir, telah diperiksa empat dari lima saksi. Salah satu saksi mangkir dari persidangan, yaitu Joko Pitoyo, pimpinan organisasi Driver Berbasis Online Seluruh Indonesia (D’Boss) wilayah Sumatera Utara. Joko dilaporkan oleh TPI ke polisi karena tidak mengembalikan mobil milik perusahaan.

Dalam keterangannya, semua saksi mengakui tidak bisa membuktikan telah terjadi perbedaan perlakuan terhadap mitra Grab karena hanya berdasarkan pengamatan sendiri atau informasi yang didengarnya saja. Sebagian saksi juga mengakui bergabung dengan aplikasi milik kompetitor walau masih menjadi mitra Grab.

Salah satu yang mencuat dalam rangkaian sidang selama tiga hari adalah status perkara yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terlapor. Menurut penilaian kuasa hukum, walaupun status kasus ini adalah inisiatif KPPU, namun saksi bertindak dan diperlakukan oleh investigator KPPU seolah seperti saksi pelapor.

Dua dari empat saksi yang diperiksa diputus kemitraannya oleh Grab karena pelanggaran kode etik. Saksi Afrizal diputus kemitraan karena diduga mengantarkan penumpang tidak sesuai dengan titik dan saksi David Bangar di-suspend karena memprovokasi massa membawa bensin dalam unjuk rasa ke kantor Grab.

“Perkembangan persidangan ini menarik karena saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPPU sendiri ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya diskriminasi dan bahkan melemahkan dugaan yang menjadi dasar perkara ini,” ujar Randy.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8501 seconds (0.1#10.140)