Ini Daftar UMK 2020 untuk 22 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara

Jum'at, 22 November 2019 - 07:24 WIB
Ini Daftar UMK 2020 untuk 22 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara
Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 untuk 22 kabupaten/kota sudah ditetapkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dan berlaku mulai 1 Januari 2020. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 untuk 22 kabupaten/kota sudah ditetapkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2020 di 22 kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, menjawab wartawan di Medan, Kamis (21/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, UMK 2020 di 22 kabupaten kota/itu naik 8,51% dari UMK 2019. Kenaikan 8,51% itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Harianto mengatakan akan ada lagi usulan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Edy selain 22 kabupaten/kota tersebut. "Yang lainnya lagi diproses penandatanganan oleh Pak Gubernur," sebutnya.

Sebelum ditetapkan gubernur, jelas Harianto, UMK 2020 di 22 kabupaten/kota itu sudah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Sumut. Penetapan UMK itu juga mempedomani ketentuan yang ada, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Namun begitupun, kabupaten/kota tidak wajib menyampaikan usulan UMK asalkan mampu membayar UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut. Adapun UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499 juta," katanya Kamis (22/11/2019).

Adapun UMK Medan tahun 2020 adalah yang tertinggi dibanding daerah lainnya, yakni Rp 3,222 juta, disusul Deli Serdang Rp 3,188 juta, Karo Rp 3,070 juta, Tapanuli Selatan Rp 2,903 juta dan Labuhan Batu Rp 2,895 juta.

Inilah daftar UMK 2020 di 22 kabupaten/kota di Sumut:

1. Binjai Rp 2.614.781,05.
2. Dairi Rp 2.504.195,60.
3. Deli Serdang Rp 3.188.592,42.
4. Humbang Hasundutan Rp 2.524.032,77.
5. Karo Rp 3.070.354,39.
6. Labuhanbatu Rp 2.895.289,28.
7. Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84.
8. Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970,12.
9. Langkat Rp 2.710.988,88.
10. Mandailing Natal Rp 2.691.808.
11. Medan Rp 3.222.556,72.
12. Nias Rp 2.560.336.39.
13. Padang Lawas Rp 2.735.827.
14. Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,10.
15. Pematang Siantar Rp 2.501.519.
16. Samosir Rp 2.648.577,19.
17. Serdang Bedagai Rp 2.869.291,95.
18. Simalungun Rp 2.607.089,49.
19. Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34.
20. Tapanuli Utara Rp 2.542.836,30.
21. Tebing Tinggi Rp 2.537.875,73.
22. Toba Samosir Rp 2.668.614,77.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7409 seconds (0.1#10.140)