Sakit Hati, Pria Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacarnya di Aceh Besar

Sabtu, 06 Juni 2020 - 11:31 WIB
loading...
Sakit Hati, Pria Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacarnya di Aceh Besar
Merasa sakit hati karena diputusi pacarnya, seorang pemuda di Aceh Selatan nekat menyebarluaskan foto bugil mantan pacarnya ke media sosial. Foto/Ilustrasi.SINDOnews
A A A
ACEH SELATAN - Merasa sakit hati karena diputusi pacarnya, seorang pemuda di Aceh Selatan nekat menyebarluaskan foto bugil mantan pacarnya ke media sosial. Akhirnya pelaku pun ditangkap polisi dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Pemuda berinisial AF (23 tahun) warga Desa Kampung Padang Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan ditangkap polisi karena menyebarkan foto-foto tak berbusana mantan pacarnya ke media sosial Facebook dan WhatsApp.(Baca juga : Maling Motor Terkapar Ditembak Reskrim Polsek Medan Area )

Kasus ini bermula saat tersangka AF menjalin hubungan dengan korban berinisial Y-H. Setelah beberapa waktu berpacaran mereka melakukan foto-foto tidak senonoh dengan HP milik pelaku. Namun dengan berjalanya waktu membuat hubungan keduanya renggang, dan akhirnya korban meminta putus.

Pelaku yang tidak terima di putus sang pacar, sehingga nekat menyebarluaskan foto-foto korban kepada rekan-rekan korban melalui media sosial yang dimilik korban yang sudah dikuasai pelaku.

Menurut pengakuan AF, ia nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya karena diselingkuhi dan merasa sakit hati akibat cintanya diputus korban. (Baca juga : Kabur dari Lapas Gunung Sitoli, 2 Napi Berhasil Ditangkap di Kebun Milik Warga )

Terkait kasus ini, Kepolisian menyita barang bukti satu unit handphone android milik pelaku, akun facebook milik korban. "Tujuan menyebarluaskan foto-foto ini untuk mempermalukannya serta menaku-nakuti dan mengancam korban agar menuruti segala keinginan saya," ujar AF.

Akibat perbuatannya, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK. mengatakan, tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3182 seconds (0.1#10.140)