Pelaku Curanmor Ditangkap Marinir Yonif 8 Tangkahan Lagan di Langkat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:09 WIB
loading...
Pelaku Curanmor Ditangkap Marinir Yonif 8 Tangkahan Lagan di Langkat
Anggota Yonif 8 Tangkahan Lagan Sei Lepan Langkat amankan pelaku curanmor. Foto: ANTARA/HO
A A A
LANGKAT - Berusaha melarikan diri, anggota Marinir Yonif 8 Tangkahan Lagan Sei Lepan Kabupaten Langkat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (5/6/2020). Pelaku kejahatan jalanan ini diserahkan ke Polsek Pangkalan Berandan dalam kondisi babak belur untuk pengusutan lebih lanjut.

Informasi diperoleh, identitas pelaku curanmor yakni bernama Sofyan (42) warga Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan. Dia beraksi bersama dua rekannya yang meloloskan diri saat pengejaran oleh petugas. (Baca juga : Diduga Berstatus PNS, Pasangan Selingkuh Tak Mengenakan Pakaian Pingsan di Dalam Mobil )

Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan seorang warga bernama Paiman, yang bekerja sebagai petugas pembersihan. Ketika itu dia sedang minum kopi di depan Puskemas Sei Lapan tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara pada pukul 10.00 WIB.

Dia melihat pelaku Sofian dan dua rekan lainnya mondar mandir di area parkiran Puskesmas. Setelah kurang lebih 30 menit mengamati keadaan, ketiga pelaku melancarkan aksinya. Dengan menggunakan tiga buah kunci T, mereka mencoba untuk memutar paksa kunci kontak motor jenis matic Honda Beat BK 2897 PBG milik Sendy Wiradiputra.

Saat itulah, Paiman yang sudah mencurigai aksi mereka langsung berteriak maling. Teriakan itu didengar Serka (Mar) Cipta Handana yang sedang patroli di sekitaran batalyon. Mendengar teriakan warga, dia dengan sigap langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan satu pelaku pun dapat ditangkap, sedangkan dua lainnya melarikan diri. (Baca juga : Nekat! 2 Pemuda Curi TV di Pos Satpam Perumahan Elite di Medan )

Tidak lama kemudian warga mulai berdatangan. Untuk mengamankan pelaku dari amukan warga, Serka Cipta Handana kemudian menghubungi Polsek Pangkalan Berandan untuk penanganan kasus lebih lanjut.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)