Tito Sebut OTT Bukan Prestasi, KPK Pertanyakan Kontribusi Mendagri

Selasa, 19 November 2019 - 10:45 WIB
Tito Sebut OTT Bukan Prestasi, KPK Pertanyakan Kontribusi Mendagri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bukan suatu prestasi yang hebat. Ditegaskan Tito, maraknya kepala daerah terjerat korupsi dikarenakan biaya Pilkada yang tinggi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menganggap pernyataan Tito Karnavian merupakan kritikan terhadap KPK, terkait korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah. Namun, KPK meminta Mendagri memberikan kontribusi lebih terkait pencegahan korupsi, terlebih yang menyangkut kepala daerah.

"Kami mencoba berprasangka baik. Pernyataan tersebut lebih sebagai upaya pemetaan masalah dan autokritik yang sedang dilakukan Kemendagri terkait korupsi kepala daerah," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).

"Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK sangat membutuhkan kontribusi konkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," ujar Febri.

Febri membeberka tiga poin pencegahan yang digagas KPK untuk kemudian direkomendasikan ke Mendagri. Tiga poin tersebut ialah menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP, serta pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.

"Karena itu juga KPK secara seimbang menindak dan mencegah. Ada 3 upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait hal ini," katanya.

Meskipun merekomendasikan tiga poin pencegahan tersebut, kata Febri, penegak hukum wajib melakukan penindakan jika ditemukan kecukupan bukti adanya tindak pidana korupsi.

"Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," katanya.

Sejauh ini, ada lebih 120 kepala daerah yang telah diproses KPK terkait kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang. 49 diantaranya, kata Febri, diproses dari operasi tangkap tangan.

"Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," ucapnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5015 seconds (0.1#10.140)