Anak Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK

Senin, 18 November 2019 - 14:25 WIB
Anak Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Gedung KPK. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Yamitema T Laoly memenuhi panggilan pemeriksaan ulang penyidik KPK, Senin (18/11/2019) hari ini.

Sebelumnya, Yamitema tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 12 November 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.

"KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yamitema Laoly, swasta. Pemeriksaan ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Yamitema memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sektar pukul 10.15 WIB. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap anak dari Menkumham tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ISA, dan telah datang sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1448 seconds (0.1#10.140)