Tokoh Masyarakat Padangsidimpuan Selatan Dukung 4 Fraksi Bentuk AKD
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Tokoh masyarakat berpengaruh di Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan meminta kepada anggota DPRD,terutama 4 fraksi segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Permintaan itu karena keresahan mereka terhadap konflik pembentukan AKD yang hingga saat ini belum ada ujungnya."Saya berharap agar DPRD segera membentuk AKD itu, karena tanpa itu R-APBD 2020 tidak akan dibahas dan berdampak negativ terhadap pembangunan di Kota Salak satu tahun kedepannya," ujar Parlaungan Tambunan, tokoh masyarakat di Padangsidimpuan Selatan.
Laki-laki yang akrab dipanggil Laung itu mengaku mendukung adanya wacana 4 fraksi yang akan membentuk AKD. Wacana 4 fraksi akan membentuk AKD tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab, ada 16 orang anggota DPRD dari total jumlah keseluruhan. "Wacana itu harus disambut baik, karena mereka memikirkan nasib rakyat Kota Padangsidimpuan kedepan,"tuturnya.
Sementara itu, Ridwan Siregar, tokoh masyarakat lainya mengatakan, sistem pengambilan keputusan di DPRD sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12/2018. Pengambilan keputusan berdasarkan masyawarah untuk mufakat bukan atas tendensius dan arogansi yang diduga untuk kepentingan segelintir oknum.
"Saya berharap agar anggota DPRD kembali keaturan dalam mengambil keputusan dan tidak menuruti ego dan kepentingan,"imbuhnya. Ditanya tentang adanya wacana 4 fraksi membentuk AKD, Ridwan menilai, sikap itu sebagai langkah cerdas dari 16 anggota DPRD.
Permintaan itu karena keresahan mereka terhadap konflik pembentukan AKD yang hingga saat ini belum ada ujungnya."Saya berharap agar DPRD segera membentuk AKD itu, karena tanpa itu R-APBD 2020 tidak akan dibahas dan berdampak negativ terhadap pembangunan di Kota Salak satu tahun kedepannya," ujar Parlaungan Tambunan, tokoh masyarakat di Padangsidimpuan Selatan.
Laki-laki yang akrab dipanggil Laung itu mengaku mendukung adanya wacana 4 fraksi yang akan membentuk AKD. Wacana 4 fraksi akan membentuk AKD tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab, ada 16 orang anggota DPRD dari total jumlah keseluruhan. "Wacana itu harus disambut baik, karena mereka memikirkan nasib rakyat Kota Padangsidimpuan kedepan,"tuturnya.
Sementara itu, Ridwan Siregar, tokoh masyarakat lainya mengatakan, sistem pengambilan keputusan di DPRD sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12/2018. Pengambilan keputusan berdasarkan masyawarah untuk mufakat bukan atas tendensius dan arogansi yang diduga untuk kepentingan segelintir oknum.
"Saya berharap agar anggota DPRD kembali keaturan dalam mengambil keputusan dan tidak menuruti ego dan kepentingan,"imbuhnya. Ditanya tentang adanya wacana 4 fraksi membentuk AKD, Ridwan menilai, sikap itu sebagai langkah cerdas dari 16 anggota DPRD.
(vhs)