Menteri Agama: Sertifikasi Perkawinan untuk Semua Agama

Jum'at, 15 November 2019 - 14:50 WIB
Menteri Agama: Sertifikasi Perkawinan untuk Semua Agama
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pendidikan pranikah akan ditetapkan diberlakukan oleh Kementerian Agama untuk semua pemeluk agama. (Foto/SINDOphoto/Dok)
A A A
JAKARTA - Pendidikan pranikah akan ditetapkan diberlakukan oleh Kementerian Agama untuk semua pemeluk agama.

Pendidikan pranikah ini akan mendapat sertifikat perkawinan sebagai syarat untuk menikah.

"Semua agama. Jelas itu. Nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," kata Fachrul Razi, Jumat (15/11/2019).

Menurut dia, pendidikan pranikah ini akan memberikan nasehat salah satunya mengenai agama, hingga kesehatan kepada para calon pengantin.

"Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan. Itu antara lain yg disampaikan," ucapnya.

Fachrul menerangkan, nantinya setiap anggota KUA memberikan pendidikan pranikah kepada para calon pengantin. Pasalnya, kata dia, KUA selama ini hanya memberikan nasihat.

"Ini akan lebih lagi. Hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi, poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan," tuturnya
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5696 seconds (0.1#10.140)