Sertifikasi Perkawinan Bisa Jadi Ladang Korupsi Baru

Jum'at, 15 November 2019 - 07:10 WIB
Sertifikasi Perkawinan Bisa Jadi Ladang Korupsi Baru
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto/Pemberitaan DPR)
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah membuat sertifikasi perkawinan sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah dinilai sebagai ladang korupsi baru.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) menilai, pendekatan tersebut merupakan pendekatan formal yang justru berbelit dan berpotensi menimbulkan masalah baru yakni maraknya praktik korupsi.

"Kalau pendekatannya formal seperti itu, kalau sertifikat kan pendekatan formal, itu nanti orang akan membeli sertifikat. Tapi kalau pendekatannya perilaku, menjadikan orang untuk penyadaran ya silakan saja," kata Marwan, Kamis (14/11/2019).

"Makanya kalau mau nikah itu ada khutbah nikah. Tapi kalau pendekatannya sudah ada sertifikasi maka itu akan semakin gampang menjadi ladang korupsi baru. Orang akan berbondong-bondong beli sertifikat," sambungnya.

Politikus PKB ini mengatakan, kalau tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan maka hal itu tidak perlu dengan program sertifikasi.

Apalagi, dalam hal formal juga sudah ada surat nikah. Dalam setiap pernikahan juga sudah ada khutbah nikah yang isinya nasihat-nasihat perkawinan.

Mengenai alasan untuk menekan angka perceraian, Marwan justru menanyakan apakah sudah ada survei yang dilakukan bahwa pemicu perceraian karena sebelumnya belum mendapatkan pemahaman mengenai pernikahan.

"Kalau pendekatannya sesaat hanya menuju pernikahan, itu sama fungsinya dengan khutbah nikah. Pendekatannya seperti itu, dalam hal-hal sakral urusan agama kok diformalkan. Kalau masalah administrasi kan sudah nikah. Itu birokrasi baru yang berbelit. Percayalah orang akan berburu sertifikat dan menjadi lading korupsi baru," paparnya.

Di sisi lain, Marwan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi yang mengurusi masalah program teknis.

"Enggak usah diurusilah. Itu urusan Kemenag. Nanti tumpang tindih dengan urusan pakaian ASN dan lainnya. Menko itu urusannya mengkoordinasikan. Itu program Kementerian Agama,” katanya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6197 seconds (0.1#10.140)