Batalkan Penyelenggaraan Haji 1441H, PKS Nilai Pemerintah Langgar UU

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:00 WIB
loading...
Batalkan Penyelenggaraan Haji 1441H, PKS Nilai Pemerintah Langgar UU
Keputusan pemerintah tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020 dinilai melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020 dinilai melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Maka itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengkritik keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) itu.

"Ya, pengambilan keputusan Kemenag tentang pembatalan haji yang tanpa melibatkan DPR melanggar Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujar Bukhori Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (4/6/2020). (Baca juga : Sebanyak 8.328 Calon Jamaah Haji Asal Sumut Menunggu Sosialisasi Lebih Lanjut )

Kemudian, Pasal 47 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

Bukhori mengatakan, Komisi VIII DPR akan segera memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. "Ini bukan yang pertama kali pemerintah tabrak undang-undang, catat dulu supaya publik tahu, sudah tentu ada konsekuensinya dong, dan itu tergantung sikon (situasi dan kondisi-red), tapi yang jelas Komisi akan segera panggil Menag," tuturnya.

Adapun rapat Menag Fachrul Razi dengan Komisi VIII DPR yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, tidak jadi. "Karena reses harus dapat izin pimpinan DPR, nampaknya belum," pungkasnya. (Baca juga : Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 )

Adapun Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu menyebutkan bahwa Persetujuan DPR RI atas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 diberikan paling lama 60 hari setelah usulan dari menteri diterima oleh DPR.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)