Tendang Warga, Bule Australia Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 13 November 2019 - 08:58 WIB
Tendang Warga, Bule Australia Divonis 4 Bulan Penjara
Nicholas Carr (26), warga negara Australia divonis 4 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa petang (12/11/2019). Foto/iNews TV/Bona Jaya
A A A
DENPASAR - Nicholas Carr (26) bule warga Australia divonis 4 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa petang (12/11/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan cara menabrakkan diri dan menendang korban Wayan Wirawan hingga terseret ke jalan raya di kawasan Seminyak, Kuta, Bali.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Agustus 2019 lalu.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi dalam amar putusannya menyatakan, mengadili, menyatakan terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Sobandi.

Selain itu, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada pinggang kiri dan luka-luka di beberapa bagian tubuh.

Sedangkan hal yang meringankan/ terdakwa bertanggung jawab melakukan perawatan kepada korban Wayan Wirawan hingga sembuh.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukumnya terdakwa Ali Sadikin menyatakan menerima vonis 4 bulan penjara.

Terdakwa yang telah ditahan 3 bulan hanya perlu lagi menjalankan satu bulan penjara, dan bakal bebas pada Desember 2019 mendatang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4067 seconds (0.1#10.140)