Tiga Wilayah di Sumatera Barat Masih Perpanjang PSBB

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:15 WIB
loading...
Tiga Wilayah di Sumatera Barat Masih Perpanjang PSBB
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan ada 15 Kabupaten/kota yang siap menerapkan New Normal dan ada 3 daerah masih ingin memperpanjang Pembatasan Sosial Berskalan Besar (PSBB). Okezone/Rus
A A A
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan ada 15 Kabupaten/kota yang siap menerapkan New Normal dan ada 3 daerah masih ingin memperpanjang Pembatasan Sosial Berskalan Besar (PSBB).

“Kabupaten yang memperpanjang PSBB di antaranya, Kabupaten Mentawai, Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, masih menunggu keputusannya pada tanggal 7 Juni, untuk melihat data dari perkembangan positif COVID-19 di daerahnya dan masih ingin menambah waktu persiapan untuk masuk ke new normal. Untuk keputusannya nanti 7 Juni mendatang setelah masa PSBB III selesai," ujar Irwan, Rabu (3/6/2020). (Baca juga : Sumut Tak Mau Buru-buru Terapkan New Normal, Gubernur: Kami Serap Aspirasi Pakar dan Warga )

Dikatakan, sebelum berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merencanakan kembali untuk persiapan memulai tatanan baru produktivitas aman COVID-19 yang dikenal sebutan New Normal terhadap 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.

"Saat ini Kota Bukittinggi sudah menjalankan tatanan baru produktivitas aman COVID-19 terhitung tanggal 1 Juni 2020. Tinggal 18 Kabupaten/kota yang mengikuti PSBB tahap III. Rapat hari ini ingin melihat kesiapan daerah terhadap memasuki New Normal atau masih melanjutkan PSBB," ungkapnya.

Selanjutnya Gubernur menyebutkan ada 15 Kota dan Kabupaten yang mengusulkan setuju memasuki tatanan kehidupan baru yang produktif aman covid atau New Normal. "Memasuki tatanan kehidupan baru para Bupati dan Wali kota diminta untuk pendidikan Paud, TK, SD SMP bahkan SMA agar mengatur segi jadwalnya bagaimana di daerahnya dalam mengikuti tatanan baru, produktifitas aman COVID-19,” kata Irwan.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)